Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 32 kilogram sabu dan 18.750 butir pil happy five (H5) yang diperuntukkan pesta pergantian tahun disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Serpihan dan pil pasokan dari Malaysia itu kalau sampai beredar dinyatakan bisa memabukkan 178.750 orang.
"Itu estimasi kalau satu gram bisa dipakai lima orang. Sementara satu pil dipakai satu orang, bisa lebih kalau sudah sering mengonsumsi, ada kekebalan sehingga butuh lebih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Hariono.
Dalam pengungkapan tiga kasus berbeda lokasi dan jaringan ini, polisi menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba ini dari balik jeruji Lapas Kabupaten Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Hariono, ketiga napi itu berinisial SU, SM, dan IN. Ketiganya berbekal telepon seluler mengupah pria inisial GP untuk menjemput 12 kilogram sabu pasokan dari Malaysia.
Untuk memuluskan aksinya, ketiga napi ini menyuruh seseorang yang masih diburu menjemput sabu dari sebuah pelabuhan lalu memasukkannya ke jeriken. Wadah minyak ukuran 20 liter itu dibolongi bagian bawah, disusupkan sabu, lalu ditaruh di dalam gubuk di sebuah kebun.
"GP menjemputnya di kebun di jalan lintas Dumai-Sungai Pakning, Dusun Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Saat pengambilan itu GP ditangkap," sebut Hariono di Mapolda Riau, Selasa (18/12/2018).
Menurut Hariono, ketiga napi punya peran masing-masing. Ada yang berhubungan dengan bandar di Malaysia, ada yang menyuruh menjemput di perairan dan ada yang ditugaskan meletakkan ke gubuk.
"GP ini sebagai transporter untuk diantarkan ke seseorang yang masih diselidiki. Jadi sabu ini diedarkan karena permintaan jelang akhir tahun, tidak dibawa ke Lapas. Keterlibatan sipir dipastikan tidak ada karena lapas terbuka sama polisi," sebut Hariono.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat tiga napi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga rekening ketiga napi ini ada aliran tidak wajar dari transaksi narkoba bernilai ratusan juta rupiah.
"Rekening korannya sudah diajukan ke pihak bank untuk diprint, memang proses TPPU ini agak lama," jelas Hariono terkait penangkapan pada 9 Desember 2018 dini hari itu.
Sabu dalam Ban
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 15 Desember 2018, Dit Resnarkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran 18 kilogram sabu dan 18.750 pil H5. Penangkapan dua kurir inisial MU dan IW ini berlangsung di Jalan Arengka II Kota Pekanbaru.
Memakai Toyota Rush plat bodong, keduanya berusaha menabrak mobil polisi dan petugas yang mencegatnya. Keduanya dilumpuhkan setelah petugas menembaki mobil hingga akhirnya menyerah.
"Dalam kasus ini ada dua orang buronan, diduga sebagai pengendali dan penerima barang. Tujuannya ke Sumatera Barat untuk diedarkan menyambut pergantian akhir tahun," sebut Hariono.
Guna memuluskan aksinya, kedua pelaku memodifikasi ban serep. Ban itu dilobangi bagian tengah tanpa velg lalu ditutupi dengan terpal setelah 18 kilo sabu disusun rapi. Sabu ini dikemas dalam bungkusan tas beraksara China.
"Asalnya dari Malaysia barang ini melihat kemasannya," kata Hariono.
Kepada petugas, kedua kurir ini mengaku baru sekali mengantarkan sabu dan H5 dengan upah puluhan juta. Hanya saja upah itu baru sebagian diterima, sisanya dibayarkan kalau benda haram itu sampai ke penerima.
Usai pengungkapan ini, Polda Riau meningkatkan operasi. Hingga akhirnya terdeteksi lagi pengiriman dua kilogram sabu dari Kota Pekanbaru tujuan Kabupaten Rokan Hulu.
Bekerja sama dengan Polres setempat, petugas menangkap seorang warga Malaysia inisial KH. Pria 50 tahun ini bukan orang baru dalam peredaran barang haram. Dia pernah dihukum 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dan bebas pada tahun 2015.
"Dari tersangka ini, petugas menyita sebuah mobil Honda CR-V baru diduga hasil bisnis narkoba. Makanya tersangka ini akan dijerat dengan TPPU juga," sebut Hariono.
Menurut Hariono, dua kilogram sabu itu rencananya diedarkan di kawasan Suram, Kabupaten Kampar. Sementara untuk pengantar barang ke KH dari Kota Pekanbaru masih dikejar petugas.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka yang ditangkap dalam hari berbeda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling berat adalah hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan marak peredaran narkoba jelang pergantian akhir tahun ini, masyarakat diharap waspada dan bantuan kerja sama. Kalau ada hal mencurigakan dilaporkan ke petugas karena pemberantasan narkoba harus melibatkan semua unsur," sebut Hariono.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement