Liputan6.com, Bengkayang - Polres Bengkayang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 41 karung telepon pintar ilegal dari Malaysia. Telepon pintar bermerek Xiaomi itu gagal masuk di perbatasan TI-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Telah dilakukan penangkapan barang ilegal diduga dari Malaysia," ungkap Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Fauris Susanto, Rabu (19/12/2018).
Dua orang penyelundup dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Advertisement
"Identitas yang diduga pemilik barang berinisial S. Laki-laki berumur 33 tahun ini warga Kota Pontianak dan F, laki-laki, (42 tahun) juga warga Kota Pontianak," kata Yos.
Adapun lokasi kejadian penangkapan ini di Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Sejumlah saksi periksa guna kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
Sedangkan barang buktinya berupa satu unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF, serta 41 karung telepon pintar merek Xiaomi yang berasal dari Malaysia.
Penyelundupan telepon pintar ilegal ini berhasil diungkap bermula dari anggota Polres Bengkayang yang mendapat informasi dari masyarakat, ada satu unit mobil Avanza warna putih, dan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dari arah Jagoi Babang, membawa barang yang diduga dari Malaysia. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan tersebut.
"Dan ternyata mobil membawa barang-barang berupa HP merek Xiaomi yang berasal dari Malaysia sebanyak 41 karung yang berjumlah 4.920 buah atau senilai Rp7,3 miliar," ungkap Yos.
Mobil dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: