Liputan6.com, Makassar Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel resmi menerapkan sistem Elektronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera CCTV pengawas bagi para pelanggar lalu lintas di Sulsel sejak hari ini.
"Hari ini resmi launcing sekaligus menandakan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV itu berlaku mulai hari ini di Sulsel," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto saat membuka launching sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV pengawas yang berlangsung di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/12/2018).
Menurutnya, penindakan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV pengawas tersebut, merupakan upaya mentaktisi keterbatasan jumlah petugas lalu lintas (Polantas) yang ada di lapangan serta memanfaatkan pesatnya perkembangan tekhnologi saat ini.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan memperhatikan statistik angka pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar dan keterbatasan anggota di lapangan, maka peran teknologi harus lebih jauh terlibat. Salah satunya melalui penegakan hukum lalu lintas dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV," terang Agus.
Sistem tilang elektronik tersebut, diakui Agus, telah melalui tahapan studi dan penelitian. D imana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem yang dimaksud mampu menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan serta dapat membangkitkan sektor-sektor pembangunan lainnya.
"Harapannya dengan berlakunya sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV itu, kesemrawutan lalu lintas, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat di minimalisir," tutur Agus.
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:
Â
Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera CCTV
Ia mengungkapkan dalam pelaksanaan sistem tilang elektronik menggunakan kamera CCTV itu, di mana pengendara yang melanggar dan terekam kamera akan dilakukan penilangan dengan terlebih dahulu rekamannya di capture oleh petugas lalu lintas yang berjaga.
Petugas selanjutnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pelanggar dan mengirimkan informasi pemblokiran disertai dengan bukti pelanggaran dan kode BRIVA untuk pembayaran denda.
"Blokir akan dibuka setelah pelanggar lalu lintas itu membayar," ungkap Agus.
Penindakan dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tersebut, diprioritaskan bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, pelanggaran traffic light, pelanggaran rambu lalu lintas serta pelanggaran marka jalan.
Tampak dalam kegiatan launching sistem tilang elektronik di Sulsel, turut dihadiri oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas, Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto, Kasat Lantas jajaran Polda Sulsel serta seluruh Pejabat Utama Polda Sulsel lainya itu.
Advertisement