Sukses

Kerap Dipanggil Gila, Pemuda Bunuh Nenek di Kuansing

Pepatah 'mulutmu harimaumu' serta kalimat 'kesabaran ada batasnya' kiranya cocok menggambarkan kisah tragis yang dialami nenek 53 tahun ini.

Liputan6.com, Kuansing - Pepatah 'mulutmu harimaumu' serta kalimat 'kesabaran ada batasnya' kiranya cocok menggambarkan kisah tragis yang dialami Jn alias Uni. Nenek 53 tahun itu menemui ajal setelah dibunuh pemuda pengangguran berinisial Ag di saluran irigasi Desa Talontam Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sang pemuda yang kesehariannya dihabiskan memancing ikan itu naik pitam karena kerap dirundung korban. Tak cukup sekali, Ag sering  disebut orang gila dan tak berguna oleh korban saat berpapasan di jalan.

Menurut Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Muhammad Mustafa, pelaku ditangkap setelah dua hari kematian nenek Uni. Kecurigaan timbul karena pelaku sempat mencari korban ke rumahnya dan terlihat di lokasi kejadian.

"Pelaku ditangkap 31 Desember 2018 saat pulang memancing, sementara penemuan jasad korban pada 29 Desember 2018," terang Mustafa, Rabu malam (2/1/2019).

Mustafa menerangkan, antara korban dan pemuda 19 tahun itu saling kenal karena desa keduanya saling berdekatan. Namun entah apa salah pelaku sehingga korban selalu mengejeknya ketika bertemu.

Beberapa kali, pelaku tak meladeninya karena nenek Uni dianggap sebagai orang tua yang pemarah. Hingga akhirnya sebelum 29 Desember 2018, keduanya berpapasan lagi dan pelaku dikata-katai korban dengan kasar.

"Dari sinilah timbul niat menghabisi korban, lalu pelaku menyiapkan pisau," ucap Mustafa.

Subuh 29 Desember 2018, pelaku mencari korban ke rumahnya tapi tak ketemu. Pelaku mendapat kabar korban pergi ke saluran irigasi untuk membuang air besar. Korban sebelumnya juga pamit ke keluarganya di rumah.

Bertemu di saluran irigasi tadi, tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul korban hingga rubuh ke tanah. Dengan cepat pelaku mengeluarkan pisau lalu menyayat leher korban hingga tak bernyawa.

"Kehadiran pelaku di sana ada orang yang melihat, dari informasi inilah penyidik mencurigai lalu menangkapnya," sebut Mustafa.

Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia pun mengatakan motif pembunuhan murni balas dendam karena tidak mengambil barang berharga milik korban.

"Pelaku mengaku sakit hati kepada korban. Usai berbuat itu pelaku pulang ke rumah," kata Mustafa.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasalnya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: