Liputan6.com, Brebes - Lantaran tak terima dengan perlakuan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia di bawah umur, kedua orangtua SA (18) melaporkan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) ke Mapolres Brebes beberapa waktu lalu.
Diduga, seorang pengasuh ponpes bernama AN (46) diduga melakukan aksi cabul kepada seorang santrinya hingga berulang kali saat berada di ponpes.
Pada Jumat, 28 Desember 2018, pekan lalu, pelaku sudah ditahan polisi. Ia kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes, akibat aksi nekatnya mencabuli seorang santriwatinya tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang diterima Liputan6.com, aksi cabul pelaku itu diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Perbuatannya terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada kepolisian.
Singkat cerita, pada Selasa, 20 November 2018 lalu, orangtua korban mendatangi Mapolres Brebes untuk melaporkan perbuatan pelaku. Dari keterangan korban dan orangtuanya, perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Modus yang dilakukan, pelaku memintai tolong korban untuk memijat. Saat memijat itu, pelaku melancarkan aksi cabulnya.
Bahkan, pelaku pernah mencoba memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Perbuatan pelaku itu dilakukan hampir setiap seminggu sekali.
"Permasalahan ini baru terungkap setelah korban merasa depresi dan disarankan oleh temannya untuk melakukan konsultasi kepada salah seorang ustaz setempat. Hasilnya diketahui korban telah mengalami tindak pidana pencabulan. Kemudian, hal ini diceritakan kepada orangtua korban dan dilaporkan ke kami, " ucap Aris Supriyono, Jumat 4 Januari 2019.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Pelaku ini sudah kami tahan sejak Jumat 28 Desember 2018 lalu, setelah selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan bukti-bukti perbuatannya kuat," katanya.
Selain menahan pelaku pencabulan, kata dia, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, beberapa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Â
Â
Sanksi Berat Menanti
Berdasarkan bukti yang cukup, kata Kapolres, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat 28 Desember 2018 lalu. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancamannya 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 294 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan anak yang di bawah pengawasannya yang belum dewasa. Diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yoyo Dwijatmiko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum hingga proses ke pengadilan.
"Jadi pemeriksaan polisi di polsek sudah dilakukan sebanyak empat kali dan di polres satu kali. Hari ini agendanya merupakan pemeriksaan korban lanjutan," ucap kuasa hukum korban, Yoyo Dwijatmiko.
Menurut dia, kasus ini menyangkut masalah hak untuk hidup, sehingga dia meminta aparat penegak hukum bisa bekerja seadil-adilnya.
Yoyok pun meminta penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan, dan hakim di pengadilan negeri dapat memutuskan hukuman bagi tersangka dengan hukuman maksimal.
"Kami berharap dan yakin para aparat dapat bertindak profesional dan bisa seadil-adilnya," ucap Yoyok Dwijatmiko.
Saat ini, kata dia, korban sudah keluar dari pondok pesantren di mana dia menuntut ilmu agama. Dirinya pun berharap hukuman tersangka ditambah sepertiga dari vonis hukuman. Hal itu lantaran, tersangka merupakan orang dekat atau guru dari korban.
Ketika ditanya kondisi psikologis korban, Yoyo menjelaskan, saat ini korban merasa tertekan lantaran takut dengan lingkungan sekitar dengan kondisinya saat ini.
"Pastinya dia khawatir dengan kondisinya ke depan bagaimana. Takut dengan lingkungan karena bisa saja diejek," pungkasnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement