Sukses

Suasana Pernikahan Tersangka Korupsi di Makassar

Laode merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan kota Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Para kerabat kedua mempelai tak dapat menahan tangis harunya saat mengikuti prosesi pernikahan keluarganya yang berstatus tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Makassar.

Prosesi pernikahan tahanan tipikor yang digelar secara sederhana itu berlangsung di Masjid Polrestabes Makassar dan turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polrestabes Makassar, Sabtu (5/1/2019).

"Yang menikah itu diketahui bernama Laode Nur Alam. Ia menikahi kekasihnya bernama Astuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Meski digelar secara sederhana, prosesi pernikahan berjalan dengan lancar dan khidmat. Bahkan tampak para kerabat kedua mempelai tak bisa menahan tangis harunya.

"Yah kondisinya demikian karena mempelai pria itu kebetulan berstatus tahanan kasus tipikor yang ditangani oleh unit tipikor Polrestabes Makassar," ucap Dicky.

Laode merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan kota Makassar.

2 dari 2 halaman

Laode Nur Makan Uang Negara

Ia yang berperan sebagai rekanan dalam proyek pengadaan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pejabat Disdik Makassar, inisial MN dan rekanan lainnya masing-masing inisial AN, ED, MY, dan AS.

"Berkas perkaranya telah rampung (P21) dan rencananya Senin mendatang kita akan lakukan tahap dua," ucap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan.

Dalam perjalanan proyek pengadaan tersebut, Laode bersama lima orang tersangka lainnya dinilai berperan merugikan kas negara.

"Peran mereka ini, seakan melaksanakan pemesanan barang dan uang telah dicairkan. Tapi kenyataannya beberapa barang tidak dibeli alias fiktif," terang Ujang.

Kegiatan pengadaan barang di Disdik Makassar itu diketahui menggunakan angaran tahun 2015 dan 2016.

Dimana tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.

"Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 300.230.000," Ujang menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini: