Sukses

Pembakar Lahan di Riau Harus Bayar Denda Rp 1 Triliun

Meski sudah diputuskan, pihak BPPLHK masih menunggu apakah masih ada upaya hukum lanjutan dari PT NSP, pelaku pembakaran lahan.

Liputan6.com, Pekanbaru - PT Nasional Sago Prima divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak kejahatan lingkungan. Perusahaan yang lahannya terbakar 1.000 hektare lebih di Kepulauan Meranti, Riau, pada tahun 2014 ini, diwajibkan membayar denda Rp 1 triliun.

Kepala Seksi Badan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera Eduard Hutapea mengatakan sudah mengetahui putusan tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu apakah masih ada upaya hukum lanjutan dari PT NSP, pelaku pembakaran lahan.

"Lihat dulu respon dari mereka, apakah keberatan atau tidak. Jika tidak, maka keputusan itu harus dijalankan," tegas Eduard, Jumat, 4 Januari 2019.

Hingga kini, Eduard menyebut belum menerima petikan dari putusan itu. Dia pun masih berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Gakkum KLHK Ridho Sany untuk langkah selanjutnya. "Pak Ridho Sany berharap agar vonis itu segera diproses," kata Eduard.

Terkait eksekusi denda triliun tadi, Eduard menyebut hal itu merupakan kewenangan hakim dan kejaksaan. Pihaknya sebagai penggugat bersifat menunggu serta meminta eksekusi dilakukan secepat mungkin.

"Biar jaksa yang mengeksekusi. Itu yang sedang kita tunggu," kata Eduard.

 

2 dari 2 halaman

Satu Kasus Lain

Sekadar informasi, pada akhir tahun 2014 lahan PT NSP di Meranti terbakar hebat dengan jumlah yang mencapai ribuan. Hasil kebakaran lalu tersebar ke sejumlah wilayah Riau kala itu sehingga menimbulkan bencana asap di Riau.

Puluhan ribu orang terpapar asap sehingga membuat Susilo Bambang Yudhoyono, presiden Indonesia kala itu, turun tangan. Penegakan hukum secara pidana dilakukan oleh Polda Riau, dan KLHK juga melakukan gugatan secara perdata.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim memvonis membayar denda Rp 1,040 triliun. Perusahaan sagu ini lalu mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selanjutnya, giliran KLHK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima. Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab.

Dengan vonis ini, PT NSP menjadi perusahaan kedua yang diwajibkan membayar denda karena diduga merusak hutan serta menyebabkan kebakaran lahan yang berujung bencana asap. Perusahaan pertama adalah PT Merbau Pelalawan Lestari di Pelalawan.

Perusahaan itu dalam putusan MA diwajibkan membayar denda Rp 16,2 triliun, jumlah berlipat-lipat dari PT NSP. PT Merbau dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan 7.463 hektare lahan di Kabupaten Pelalawan.

Hanya saja, PT Merbau belum dieksekusi sepenuhnya. Hal ini membuat Dirjen Gakkum KLHK Ridho Sany bolak-balik ke Pekanbaru supaya eksekusi Rp 16,2 triliun terpenuhi.

 

Simak video pilihan berikut ini: