Sukses

Viral Pernikahan Mahar Sandal Jepit, Ini Tanggapan Kemenag Kebumen

Mahar yang diberikan oleh calon suami kepada sang calon istri adalah cara memuliakan perempuan.

Liputan6.com, Kebumen - Warganet di Kebumen dan daerah sekitarnya masih saja membicarakan pernikahan unik dua sejoli dengan mahar sepasang sandal jepit.

Foto dan video pernikahan ini pun masih berseliweran. Pro-kontra pernikahan dengan mahar sandal jepit ini terus mengiringi unggahan di berbagai lini masa.

Memang, dalam video yang diunggah oleh beberapa warganet, sangat jelas penghulu mengucap “... dengan maskawin sepasang sandal dibayar tunai,”.

Usai pernikahan unik ini, kedua mempelai tampak berfoto dengan bungah. Di tangan mereka, ada sepasang sandal jepit berwarna kuning terbingkai rapi. Dalam bingkai itu, tertulis nama kedua mempelai, Budi dan Julia.

Namun, foto kebahagiaan yang beredar itu tetap menuai kontroversi. Sebagian warganet, terutama perempuan, merasa mahar atau maskawin sandal jepit terlampau murah.

Warganet lainnya membela, sekaligus menduga-duga, sepasang sandal jepit adalah perlambang bahwa mereka berjanji untuk berjalan beriringan, dalam suka-duka mahligai rumah tangga.

Belakangan diketahui, pernikahan unik dengan mahar sandal jepit itu terjadi di Sumberadi Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhir Desember 2018 lalu.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen, Imam Thobroni, mengatakan Rasulullah SAW mengajarkan bahwa mahar atau maskawin seyogyanya menggunakan barang atau benda yang berdaya guna atau bermanfaat di masa mendatang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Etika Mahar Pernikahan

Benda itu bisa jadi bernilai tinggi. Kalau pun tak tinggi, ada nilai manfaat bagi istri atau keluarga itu kelak.

Menurut Imam, mahar yang diberikan oleh calon suami kepada sang calon istri adalah cara memuliakan perempuan. Meski tak ada batasan, mahar adalah cara seorang calon suami menunjukkan perhatian atau kasih sayangnya.

Meski begitu, ia menyatakan mahar boleh dengan benda apa pun, asal sang istri ridha dan ikhlas, maka mahar itu sah secara hukum maupun agama. Pun dengan mahar sandal jepit ini.

“Tetap sah. Asal istri meridhai. Tidak masalah,” dia menerangkan, Senin, 7 Januari 2019.

Bahkan, Imam bercerita, Rasulullah SAW pun menjamin bahwa maskawin tetap sah walau sandal jepit. Intinya adalah kesepakatan kedua mempelai.

Di satu sisi, mahar tak memberatkan bagi calon suami. Sebaliknya, mahar itu dianjurkan juga membahagiakan calon istri.

Rasul sudah memberi teladan. Ketika menyunting Khadijah, Rasulullah SAW memberi mahar sebanyak 40 unta. Mahar yang bernilai tinggi itu menunjukkan bahwa Beliau sangat menghargai Khadijah.

“Kalau dirupiahkan sekarang berapa, ada Rp 2 miliar lebih,” ucapnya.

Mahar atau maskawin, setelah akad nikah menjadi hak istri sepenuhnya. Maskawin ini tak masuk dalam harta gono-gini jika pernikahan itu kandas dan berakhir perceraian.

Istri juga berhak untuk menggunakan atau mengelola mahar untuk apa saja, sesuai dengan keinginannya. Beda soal, jika lantas istri merelakan mahar atau maskawin itu digunakan bersama.

“Saya tidak tahu motif pemberian mahar dengan sandal jepit itu. Itu bisa ditanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu sah,” dia menegaskan.