Sukses

Polisi Bali Memborgol Tangan dan Kaki Pengedar Narkoba

Aksi polisi Bali merantai tangan dan kaki pengedar narkoba agar tidak melarikan diri dan memberikan efek jera.

Liputan6.com, Denpasar - Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, merantai kaki dan tangan 20 komplotan peredaran gelap narkotika saat melakukan paparan tersangka di depan patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Senin sore 7 Januari 2019.

"Kami borgol kaki dan tangan 20 tersangka komplotan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polresta Denpasar agar memberikan efek jera dan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, dilansir Antara.

Ia menerangkan, ke-20 orang komplotan ini dirantai kakinya agar tidak melarikan diri dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau melarikan diri saat dibawa petugas dari rutan Polresta Denpasar menuju depan patung PRG Renon, Denpasar.

"Saya berharap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang belum terangkap petugas agar segera bertobat dan tidak mencoba-coba lagi mengedarkan narkoba di Wilayah Denpasar. Kami akan melakukan tindakan tegas dan apabila melawan petugas akan kami tembak ditempat," ujarnya.

Selain memborgol kaki dan tangan para tersangka ini, Polresta Denpasar juga mencukur gundul 20 pelaku peredaran narkoba dan upaya memborgol kaki dan tangan pelaku ini terus dilakukan hingga berada di dalam jeruji besi.

"Para pelaku kejahatan akan kita plontos rambutnya sampai habis agar mereka merasa malu saat kami hadirkan di hadapan publik yang berlangsung di depan patung PRG ini," katanya.

Dari tangan 20 orang tersangka yang berhasil ditangkap jajaran anggota Polresta Denpasar selama sepekan itu, berhasil mengamankan total barang bukti yakni sabu-sabu 22,9 gram, ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir dan pil destroy 500 butir.

Dari total semua barang bukti ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 5000 jiwa.

"Penyitaan barang terlarang beserta para komplotan penyalahgunaan narkoba oleh petugas ini membuktikan bahwa masih banyak pelaku dan narkoba di Bali khususnya Wilayah Kota Denpasar," katanya.

Dia mengatakan pihaknya berharap masyarakat memberikan informasi kepada polisi apabila ada orang mencurigakan yang mengedarkan narkoba di wilayahnya.

"Tidak usah segan-segan dan laporkan kepada polisi atau BNN jika menemukan adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkoba," ujarnya.

Hal ini dilakukan mengingat Kepolisian Daerah Bali sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba dan premanisme sesuai arahan bapak Kapolda Bali.

"Kami ingin melindungi generasi muda di Bali agar tidak terjerumus dan terlibat ke dalam peredaran gelap narkoba. Mari berantas peredaran narkoba," tegasnya.

Pihak kepolisian juga masih menyelidiki oknum narapidana disebuah Lapas yang ada di Wilayah Bali karena para tersangka yang berhasil ditangkap ini semuanya mengaku hanya diperintahkan mengedarkan oleh seseorang yang ada di dalam Lapas.

"Dari 20 tersangka ini ada yang resedivis narkoba yang baru keluar tahanan Tahun 2017 dan Tahun 2015. Mereka dapat barang terlarang dari seseorang di Lapas," katanya.

Akibat perbuatan 20 orang tersangka yang diamankan petugas ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun, maupun dijerat melanggar Pasal 197 tentang Undang-Undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.