Sukses

Jual 3 Buku Diduga Berpaham Komunis, Toko di Padang Kena Razia

Ada tiga buku yang disita tim gabungan TNI dan Kejagung. Diduga, ketiga buku ini mengajarkan paham komunisme.

Liputan6.com, Padang - Petugas gabungan dari TNI, Kejaksaan, dan lainnya mengamankan sejumlah buku yang terindikasi berisi ajaran komunisme dari satu unit toko di kawasan Hos Cokroaminoto, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Buku-buku ini diamankan karena terindikasi bermuatan paham komunis, sementara paham tersebut sudah jelas dilarang di Indonesia," kata Komandan Koramil 01 Padang, Mayor Infanteri P Simbolon, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, di Padang, Selasa, 8 Januari 2019, dilansir Antara.

Buku yang sudah diamankan itu akan diteliti lebih dalam untuk mendapatkan kesimpulan apakah benar telah melanggar sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV THN 1966 (Larangan Komunis).

"Isi bukunya baru diteliti lebih dalam dan dibahas secara bersama, sehingga bisa disimpulkan apakah secara nyata memang melanggar dan menyebar paham komunisme," ujar Yuni Hariaman.

Ia mengatakan buku yang diamankan tersebut berjudul Jas Merah sebanyak dua eksemplar, Kronik 65 dua eksemplar, dan Gestapu 65 PKI satu eksemplar.

"Berapa lama penelitiannya belum bisa diprediksi karena perlu melibatkan beberapa pihak, termasuk ahli dan akademisi," tuturnya.

Dalam pemrosesannya pihak kejaksaan juga akan melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejagung.

"Koordinasi perlu kalau seandainya isi buku diketahui melanggar, tentu butuh rekomendasi dari Kejagung untuk proses lanjutan, termasuk ke penerbitnya," ujarnya.

Untuk sementara waktu pemilik toko diminta tidak menjual dulu buku yang sama sampai penelitian dan pemrosesan selesai.

Sebelumnya, buku itu diamankan oleh tim Komunikasi Intelijen Daerah (Kominda) yang merupakan gabungan dari unsur TNI, Polisi, Kejaksaan, Kesbangpol, dan lainnya.

Pada bagian lain, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan paham atau hal lain yang berbau komunis karena dilarang.

 

Â