Liputan6.com, Klungkung - Layanan angkutan gratis untuk siswa di Kabupaten Klungkung akan mulai beroperasi pada pertengahan Januari ini. Saat ini proses tender sedang berlangsung dan kontrak akan ditandatangani pada 16 Januari.
Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Klungkung, A.A Gede Lesmana menjelaskan, angkutan siswa yang sementara ini masih melayani SMP di Kecamatan Klungkung, kini memasuki tahap masa sanggah hasil tender. Tahapan ini berlangsung mulai 8 Januari hingga 14 Januari 2019, kemudian surat penunjukan penyedia barang/jasa akan dilakukan pada 15 Januari.
Advertisement
Baca Juga
"Penandatanganan kontrak dan pengoperasian angkutan akan dilakukan pada 16 Januari," katanya di Klungkung, Kamis (10/1/2019), dilansir Antara.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Nyoman Sucitra, menyebutkan untuk layanan angkutan siswa gratis tahun 2019 masih dalam proses sanggah sampai dengan 15 Januari. Sementara penandatanganan kontrak dengan Damri dan layanan angkutan akan dimulai pada 16 Januari.
"Untuk kesenjangan layanan sampai saat ini sudah disampaikan kepada pihak sekolah agar disampaikan kepada orang tua siswa," ujar Sucitra.
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, Dewa Darmawan menyebutkan, untuk layanan angkutan siswa gratis yang sementara masih dalam proses tender, pihaknya telah mengimbau semua sekolah yang terlayani angkutan tersebut untuk mengumumkan tentang hambatan teknis sebelum liburan semesteran lalu.
Ia juga meminta pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua siswa agar sementara waktu sebelum beroperasinya angkutan siswa ini untuk mengantar anak-anaknya kesekolah, untuk menghindari anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk sementara siswa agar diantar oleh orang tua masing-masing," katanya.
Sosialisasi Perda Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memantau persiapan penerapan peraturan daerah di tiga kecamatan yaitu Dawan, Klungkung dan Banjarangkan.
"Saya minta kecamatan lebih aktif menyosialisasikan peraturan daerah ke setiap desa di masing-masing kecamatan, agar diketahui masyarakat luas. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyinergikan dan menjalankan peraturan yang dibuat pemerintah," katanya.
Kepada masyarakat Kabupaten Klungkung, ia mengimbau untuk tidak melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan, karena ada sanksi apabila melanggar.
Ia mengatakan, ada tiga peraturan daerah yang akan diterapkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Ketertiban Umum.
Sementara itu, Camat Banjarangkan Ida Bagus Ketut Mas Ananda mengatakan, siap mendukung perda-perda yang sudah ditetapkan, dengan sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perda-perda tersebut.
Terkait penerapan perda ini, Kasta sebelumnya juga mengecek kesiapan stakeholder yang membidangi ketiga perda tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran.
Saksikan video pilihan berikut ini: