Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu membebaskan satu orang warga negara Palestina Iyad M Abukhatla. Pembebasan dilakukan setelah Iyad diperiksa selama 2,5 jam di Kantor Imigrasi Bengkulu.
Iyad dijemput setelah sempat ditangkap dan dititipkan di salah satu Losmen di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia masuk ke Bengkulu menumpang salah satu Bus Antar Kota Antar Provinsi dan berhenti di Manna untuk berlibur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Samsu Rizal memastikan proses penjemputan hingga yang bersangkutan dilepas tidak diborgol. Pemeriksaan juga di ruang tanpa jeruji.
Advertisement
"Aturannya memang seperti itu, tidak diborgol dan tidak boleh dalam sel," tegas Samsu di Bengkulu (11/1/2019).
Baca Juga
Saat diperiksa, ternyata Iyad M Abukhatla merupakan pengungsi asal Palestina yang sedang mencari suaka dengan negara tujuan Australia. Dia juga tercatat sebagai pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) nomor ID 186-18C00189 berstatus sebagai pengungsi mandiri dan memiliki paspor resmi.
Ia akhirnya mendapatkan perlakuan khusus dari Imigrasi, sehingga bisa tinggal di daerah manapun dengan perlindungan. Hanya saja, WNA ini tidak boleh bekerja di Indonesia.
Karena tidak ditempatkan di community house di bawah naungan IOM, maka pencari suaka bisa tinggal di manapun. Kartu UNHCR yang dipegang Iyad masih aktif hingga 12 April 2021 dan bisa diperpanjang.
Saat ini, Iyad sudah dikembalikan lagi ke Bengkulu Selatan untuk menenangkan diri sebagai pengungsi. Mengingat Palestina saat ini sedang dilanda konflik dengan negara Israel.
"Pengawasan tetap kita lakukan secara terus menerus," kata Samsu.
Teknologi APOA
Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu saat ini telah mengembangkan sistem pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Bengkulu menggunakan teknologi berbasis internet. Para pemilik hotel dan penginapan diwajibkan memiliki Aplikasi Pengawasan Orang Asing atau disingkat APOA.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Bengkulu, Agus Rahadi mengatakan, pengelola jasa penginapan diwajibkan untuk melapor kepada Imigrasi jika ada orang asing yang menginap melalui aplikasi tersebut. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil tindakan jika ada WNA yang dicurigai.
"Baru beberapa hotel saja yang menggunakan APOA, kita akan terus tingkatkan jumlahnya," tegas Agus.
Kantor Imigrasi Bengkulu saat ini mencatat sebanyak 670 WNA tinggal di Bengkulu sebagai pekerja. Mayoritas merupakan pekerja sektor energi dan pertambangan. Terbanyak dipekerjakan di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu.
Sementara arus kunjungan wisatawan asing ke Bengkulu saat ini masih sangat sedikit. Menurut Agus, pihaknya terus menerus memantau keberadaan orang asing di Bengkulu dan terbuka untuk menerima laporan masyarakat.
"Informasi masyarakat sangat kami butuhkan," kata Agus Rahadi.
Simak video terkait berikut ini:
Advertisement