Liputan6.com, Rejang Lebong = Kampung Yuyun, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu digegerkan tewasnya seorang Janda dan dua putrinya. Mereka ditemukan di dalam rumahnya pada Sabtu, 12 Januari 2019. Warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur langsung heboh ketika Polisi mendatangi wilayah mereka.
Hasnatul Laili (35) yang biasa disapa Lili ditemukan tewas bersimbah darah bersama MM (16) dan CR (12) putrinya. Korban pertama kali ditemukan oleh Jamadi (40) saat mengantar buah pisang pesanan korban yang memang sehari-hari mencari nafkah sebagai pengepul buah di lingkungan rumahnya.
Advertisement
Baca Juga
Menurut salah satu warga, Arie Saputra Wijaya, ketiga korban diperkirakan dibunuh lebih dari 10 jam. Sebab sejak pagi hari rumah korban tidak terbuka, sore sekitar pukul 16.30 wib, baru diketahui. Polisi Rejang Lebong mulai mengidentifikasi dan olah TKP juga sore hari itu.
"Sempat ditelepon pihak keluarga tapi ponselnya tidak aktif, setelah didobrak pintunya baru ketahuan mereka sudah tidak bernyawa," ujar Arie, Minggu (13/1/2019).
Petugas Polres Rejang Lebong langsung menyisir sekitar lokasi. Berdasarkan informasi dari TKP, pelaku sempat melarikan kendaraan roda empat milik korban. Pukul 22.00 wib, kendaraan jenis Suzuki APV ditemukan terparkir di halaman RSUD Curup.
"Mobil ditinggal sejak pukul 12.00 siang, kami pikir milik keluarga pasien, ternyata terkait kasus pembunuhan," kata Ujang, petugas keamanan RSUD.
Identitas Pelaku
Setelah menyisir dan mengidentifikasi, tim reaksi cepat Polres langsung mengejar pelaku. Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Berdasarkan keterangan beberapa pihak dan barang bukti yang ditemukan.
"Kita sudah kantongi identitasnya, masih kita kejar," kata Jeki.
Polisi juga langsung memetakan posisi pelaku untuk mempersempit ruang geraknya.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya ditangkap dan diungkapkan," tambahnya.
Dugaan motif pembunuhan adalah perampokan. Polisi juga sudah menyiapkan pasal 365, akan dikembangkan ke pasal 338 tentang pembunuhan. Pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hasil visum sementara, kondisi ibu korban terdapat luka lebam akibat dipukul. Kedua putrinya terdapat luka jerat.
"Kita lihat apakah ada sperma atau tidak, masih belum disimpulkan," kata AKBP Jeki Rahmat Mustika.
Simak video pilihan berikut:
Advertisement