Liputan6.com, Makassar Sebulan lebih usai dinyatakan rampung (P21), penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel belum juga menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito ke kejaksaan.
Kepala Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan hal tersebut dikarenakan belum adanya kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima pelimpahan tahap dua perkara yang menjerat Zugito itu.
Ia berdalih pada dasarnya penyidik siap kapan saja untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap menerima pelimpahan.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi tidak ada kendala di kita. Sampai saat ini kami menunggu kesiapan Jaksa saja," kata Yudha via pesan singkat, Senin (14/1/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin menyatakan pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga siap kapan saja menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi yang menjerat Zugito selama mekanisme telah terpenuhi.
Di antaranya pihak penyidik kepolisian menyurat terlebih dahulu tentang rencana pelimpahan tersebut serta berkoordinasi dengan JPU untuk menjadwalkan waktu tepat pelimpahan perkara yang dimaksud.
"Surat terkait itu baru dimasukkan penyidik Polda Sulsel minggu lalu dan saat ini masih dalam tahapan koordinasi. Meski demikian JPU siap menerima kapan saja penyidik Polda ingin lakukan pelimpahan,"Â kata Salahuddin.
Â
Gelagat Aneh Dalam Penanganan Kasus
Terpisah, Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa menilai ada kesan kesengajaan dilakukan penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk memperlambat pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi yang menjerat Zugito tersebut.
"Indikasinya ada pembiaran. Tersangka Zugito malah dibiarkan melenggang bebas belum ditahan," kata Angga sapaan akrab Anggareksa itu.
Padahal, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan akan menahan tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kata Pak Dir kan bahwa pihaknya akan menahan semua tersangka korupsi termasuk Zugito. Tapi kenyataannya hanya tong kosong nyaring bunyinya," ungkap Angga.
Ia menilai sikap penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dalam penanganan kasus tersebut sudah memperlihatkan gelagat aneh. Bahkan, kata Angga, terkesan sangat tidak profesional.
"Kami harap Kapolda Sulsel memberikan sangsi tegas terhadap penyidiknya yang jelas sangat tidak profesional tersebut," ujar Angga.
Â
Advertisement
Kejati Beri Tenggat Waktu Polda 10 Hari Serahkan Perkara Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan tenggang waktu kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel selama 10 hari untuk menyerahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito yang telah dinyatakan rampung (P21).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi mengatakan sesuai petunjuk teknis yang ada, penyidikan perkara-perkara korupsi dari Kepolisian yang telah dinyatakan rampung (P21) diberi waktu 30 hari untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kalau kasus terkait PWI itu kan baru dua minggu pasca dinyatakan P21. Sehingga masih ada waktu," kata Tarmizi dalam konferensi persnya di Aula Kejati Sulsel dalam rangka menyambut hari anti korupsi internasional, Jumat 7 Desember 2018.
Ia mengatakan penegasan akan dilakukan pihaknya, ketika tenggang waktu yang diberikan sesuai petunjuk teknis juga belum terealisasi. Yakni menyurati penyidik Kepolisian (P21.a) agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU).
"Tapi hingga saat ini Jaksa Penuntut masih terus berkordinasi dengan penyidik Kepolisian atur jadwal pelimpahan tahap dua kasus tersebut," ujar Tarmizi.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, Zugito diduga mengomersialkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.
Atas perbuatannya, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini: