Liputan6.com, Pekanbaru - Enam pria yang tinggal di rumah nomor 4, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi karena memproduksi ratusan minuman keras (miras) oplosan tiap harinya. Aksi ini sudah dilakukan tiga bulan belakangan dengan omzet per bulannya Rp 1 miliar.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Susanto menyebutkan, gerak-gerik pembuat miras oplosan ini sudah diintai tiga pekan. Kini polisi tengah mencari pemodal home industry miras oplosan itu bekersama dengan Polda Riau.
"Pengembangan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata pria dipanggil Santo ini di rumah tersebut, Senin (14/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Para tersangka berinisial AS, Mu, Ta, Se dan Ra. Sementara pria insial Ma ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, karena diduga sebagai penampung serta penyedia botol dan tutupnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 14.659 botol miras oplosan berbagai merek, 29.361 botol kosong, 83.325 karton, 68.500 logo serta label berbagai merek miras, perasa jeruk, perasa anggur, sebuah drum berisi alkohol 94 persen dan beberapa selang.
"Juga disita pewarna pakaian sebagai bahan, ini sangat berbahaya jika dikonsumi. Oleh karena itu dihimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras karena membahayakan," himbau Santo.
Santo menerangkan, gerak-gerik tersangka sudah diintai sejak tiga pekan lalu oleh Polsek Lima Puluh dan Polsek Bukitraya. Rumah di jalan tersebut jika dilihat dari luar seperti tak berpenghuni karena pagarnya serta pintunya selalu ditutup.
Masyarakat sekitar juga tidak mengetahui aktivitas pelaku yang mengontrak rumah itu untuk delapan bulan ke depan. Tak ayal, pemuka masyarakat dan pihak RT kaget dengan aksi pelaku di sana.
"Tahunya ketika anggota masuk ke rumah menggrebek, beberapa masyarakat dibawa untuk menyaksikan penyitaan," terang Santo.
Punya Peran Masing-masing
Untuk memproduksi puluhan ribu miras per bulan, para tersangka punya peran masing-masing. Ada sebagai peracik, pemesan botol serta perangkatnya, ada sebagai pengemas dan ada pula memasarkannya.
Setiap hari, dari rumah itu diproduksi 200 miras. Sasaran distribusinya adalah Kota Pekanbaru, Jambi, Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai dan sebagian provinsi tetangga.
"Sumatera tengah pemasarannya. Omsetnya per bulan Rp 1 miliar, itu diluar harga miras asli. Misalnya yang asli Rp 80 ribu per botol, mereka jual Rp 25 ribu," terang Santo.
Cara kerjanya, terang Santo, seorang tersangka mengalirkan air dari keran ke selang lalu diarahkan ke beberapa drum. Selanjutnya dicampur dengan cairan alkohol, pewarna pakaian, serta cairan perasa sesuai dengan merek miras yang diinginkan.
"Setelah bercampur, lalu dimasukkan ke sebuah wadah untuk disalin ke botol. Berikutnya dikasih label di botol dan merek di botol," kata Santo.
Untuk penyedia botol dan tutupnya, Santo menyebut berasal dari Jakarta. Pihaknya kini tengah memburu penyedia bekerjasama dengan Polda Riau, termasuk mencari pemodal.
"Pemodalnya sudah dikantongi identitasnya, perkembangan akan diberitahukan nanti," ucap Santo.
Kepada petugas, para tersangka mengaku belajar otodidak. Mereka berada di Pekanbaru sudah tiga bulan dan masih ada hubungannya dengan pelaku home industry miras yang ditangkap tahun lalu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan," tegas Santo.
Pemuka masyarakat setempat, Zainal Abidin, menyebut rumah itu milik seorang perempuan yang tidak tinggal di sana. Para tersangka sempat melapor ke RT dan menyebut bekerja sebagai pedagang di Pasar Pusat Kota Pekanbaru.
"Ada KTP sewaktu melapor, ada yang dari Jawa Barat. Selama mengontrak memang rumah selalu sepi, seperti tak ada aktivitas di dalamnya," ucap Zainal.
Advertisement