Sukses

Kronologi Penangkapan Versi Muncikari Prostitusi Artis di Surabaya

VA bisa menjadi tersangka dalam kasus ini bila yang bersangkutan aktif atau menjadikan layanan seks berbayar ini sebagai pekerjaan utama.

Liputan6.com, Surabaya - Tersangka kasus prostitusi artis yakni ES menyebut dirinya dan artis VA dijemput mobil berpelat merah untuk diantarkan menuju hotel, sebelum adanya penggerebekan oleh polisi pada Sabtu, 5 Januari 2019, lalu.

"Klien kami sampai di Surabaya pukul 11.00 WIB. Dari bandara ada penjemputan oleh sebuah mobil Kijang Innova dengan pelat merah," kata kuasa hukum germo ES, Frangky Desima Waru,w kepada wartawan, di Surabaya, Senin (14/1/2019), dilansir Antara.

Frangky menyebut dalam kasus prostitusi online ini kliennya tidak bersalah. Pasalnya, saat kejadian ES diminta seorang lelaki berinisial VTJ melalui sebuah telepon untuk mendampingi artis VA di Surabaya.

"Waktu peristiwa, klien kami duduk di lobi, oleh seseorang berinisial DN disuruh naik ke kamar. Setelah itu, lima menit kemudian ada penangkapan," kata Frangky.

Frangky menungkapkan, VTJ adalah orang yang juga berperan sebagai perantara, selain beberapa orang yang berperan serupa seperti orang berinisial DN dan FT.

"Nah, VTJ di bawah DN, di atas DN masih ada FT," ujarnya pula.

Mengenai data rekening koran yang menyebut adanya transaksi sebanyak Rp 2,8 miliar hasil transaksi prostitusi selama 2018-2019, Frangky meminta agar diteliti lagi karena data itu merupakan perputaran uang selama beberapa tahun.

Sementara terkait Rp 80 juta untuk tarif artis VA sekali kencan, Frangky menegaskan bahwa dari uang tersebut kliennya hanya menerima transfer Rp 40 juta. Uang Rp 40 juta itu ditransfer dari VTJ yang merupakan uang seseorang dan langsung ditransfer ke VA.

"Klien kami tidak dapat apa-apa. Rp 35 juta ditransfer ke VA sementara Rp 5 juta dipotong untuk akomodasi atau biaya kendaraan. Klien kami tidak mengetahui si pemesan VA," katanya pula.

 

2 dari 2 halaman

Artis VA Jalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan Tambahan

Sementara VA mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/1/2019).

VA datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menaiki mobil Nissan Elgran warna putih, sekitar pukul 10.12 WIB. Dengan mengenakan baju putih setelan celana hitam, VA datang ditemani beberapa kolega, termasuk pengacara untuk wajib lapor.

"Iya, dia memenuhi wajib lapor seminggu sekali," tutur Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Kedatangan artis VA ke Mapolda Jatim hari ini merupakan wajib lapor yang kedua kalinya. VA tampak terdiam dan menundukkan kepalanya ketika ditanya kedatangannya ke Polda Jatim. "Ini wajib lapor yang kedua kalinya ya," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sampai saat ini, VA masih berstatus saksi korban kasus prostitusi online. Namun, tidak menutup kemungkinan, status ini berubah bila mana ada bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan VA dalam bisnis haram ini.

Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, bahwa VA bisa menjadi tersangka dalam kasus ini, bila yang bersangkutan aktif, atau menjadikan layanan seks berbayar ini sebagai pekerjaan utama.

"Selain wajib lapor, Vanessa juga menjalani pemeriksaan tambahan. Kalau ini (prostitusi) menjadi pekerjaan utama VA maka dia bisa saja menjadi tersangka," ujar Barung.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menemukan bukti baru berdasarkan hasil data digital forensik dan rekening koran, bahwa VA berpotensi menjadi tersangka karena tidak hanya sekali melakukan praktik prostitusi online, tetapi lebih dari dua kali.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, VA menerima transferan uang dari muncikari ES sebanyak 15 kali. Kemudian VA melakukan transfer ke ES sebanyak 8 kali. Ini dalam periode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik yang ada bahwa apa yang disampaikan VA kemarin terbantah sangat. Lha wong yang bersangkutan bukan satu dua kali melakukan ini, tetapi lebih dari itu," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan dalam penanganan kasus prostitusi online tersebut. Prostitusi itu terjadi dikarenakan beberapa hal yang harus dikaji, dari ahli juga akan diperiksa. Salah satunya juga karena pekerjaan dan VA mendapatkan hasil rutin dari pekerjaan itu.

"Dia bilang tidak terlibat tetapi yang dilakukan bersangkutan lebih dari satu dua kali. Ini bisa jadi ditingkatkan menjadi tersangka nantinya dari saksi. Tetapi ini kewenangan penyidik. Biarkan data yang berbicara misal dia bilang tidak terlibat," ujar Barung.

 

Simak video pilihan berikut ini: