Liputan6.com, Palembang - Kebersihan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya dinilai kurang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyoroti Kota Palembang yang masih belum memenuhi tingkat kebersihan dan kelayakan tempat hunian.
Banyaknya sampah dan kawasan kumuh di Kota Palembang, menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah.
"Di Palembang daerah kumuh masih banyak, air bersih tidak kontinu, banjir dan sampah masih, ada 60 titik rawan banjir dan minimnya pemanfaatan bank sampah," ucapnya dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMB) Kota Palembang tahun 2018-2023, di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Zanariah juga menyoroti tingginya kemacetan di Kota Palembang, pendidikan dan kesehatan yang kurang karena akses belum ada, perdagangan dan investasi daerah yang rendah kontribusinya serta pariwisata yang belum mencapai target.
Minimnya fasilitas dan pelayanan ke masyarakat ini dilihat dari RPJMB Kota Palembang 2013-2018 yang saat ini belum memenuhi target.
"Isu tersebut perlu adanya visi misi daerah, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kerjasama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan pihak swasta," ujarnya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang di periode 2018-2023, lanjut Zanariah, harus menganggarkan 100 persen alokasi untuk enam sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kawasan pemukiman, ketertiban dan sosial.
Kemendagri berjanji akan membantu bersama-sama untuk memfasilitasi bimbingan teknologi (bimtek) untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kita melihat dari RPJMB sebelumnya yang belum tercapai, seperti pariwisata Kota Palembang targetnya belum tercapai. Secara teknis di Rencana Stragetis (Renstra) masing-masing dilihat dari instansinya ," ungkapnya.
Â
Sanksi Kepala Daerah
Di Pasal 264 ayat 4 UU tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) RPJMB paling lama disusun enam bulan usai kepala daerah dilantik.
Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang diatur UU 23 tahun 2014, daerah harus melaksanakan pembangunan dengan mengimplementasikan urusan pemerintahan, yang harus dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kita akan mengundang 34 provinsi dalam rangka rapat teknis perencanaan daerah. 171 daerah baru selesai pilkada dan RPJMB belum selesai," katanya.
Bagi pemda yang tidak menetapkan Perda RPJMB, maka Kemendagri akan memberikan sanksi. Untuk kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi, mereka akan menjatuhkan sanksi administrasi.
"Janji kepala daerah saat kampanye harus dimasukkan dalam RPJMB. Itu pedoman daerah selama lima tahun kedepan untuk mengukur tingkat kinerja kemajuan daerah," ujarnya menambahkan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement