Sukses

Nasib Taman Rekreasi Kota Malang Berakhir Jadi Taman Parkir Mobil Dinas

Taman Rekreasi Kota Malang resmi dihapus Pemkot sejak 2017 dan kini difungsikan sebagai parkir mobil dinas

Liputan6.com, Malang - Wati, perempuan asal Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini berjalan beriringan bersama dua anaknya. Mereka keluar dari kolam renang yang terletak di halaman belakang Balai Kota Malang.

Hampir saban dua minggu sekali, Wati mengantar kedua buah hatinya berenang di kolam kolam renang tersebut. Salah satu tempat rekreasi murah, letaknya di pusat Kota Malang mudah dijangkau dalam waktu singkat dari rumah.

“Ya ini rekreasi murah meriah. Sudah sejak beberapa tahun lalu rutin mengantar anak – anak bermain di sini,” ujar Wati di Malang, Rabu, 16 Januari 2019.

Masuk ke kolam renang ini hanya dipungut sebesar Rp 200. Tarif itu berlaku sejak setahun terakhir ini. Dahulu, tiket masuk pernah dikenakan sebesar Rp 7 ribu – Rp 15 ribu per orang. Tapi, kondisi dulu dan sekarang sudah berbeda.

“Dulu saat tiket mahal ya berhenti main ke sini. Kalau mahal sekalian cari tempat yang lebih baik,” ucap Wati.

Kolam renang itu berada di halaman belakang Balai Kota Malang. Di balik mobil – mobil dinas dan bus milik Pemkot Malang yang diparkir di situ. Dahulu taman ini dikenal dengan Taman Rekreasi Kota (Tareko) Malang dan dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Tapi sejak 2017, nama Tareko dihapus dari administrasi pemerintahan. Pengelolaannya kini di bawah Bagian Umum Pemkot Malang. Namun warga terlanjur terbiasa menyebutnya sebagai Tareko dan selalu ramai bila akhir pekan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, Tareko tinggal nama lantaran dihapus sejak 2017 setelah penetapan Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK) Pemerintah Kota Malang terbaru.

“Tareko atau Taman Wisata Rakyat sudah tidak ada, sekarang jadi taman parkir Bagian Umum,” kata Ida Ayu Made Wahyuni.

2 dari 2 halaman

Pasang Surut

Ida Ayu menyebut kondisi taman itu sudah tak bisa dimaksimalkan lagi. Setelah Pemkot Malang menerapkan SOTK terbaru,

Usia taman rekreasi kota ini sudah 18 tahun. Dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektar pada 2002 silam di belakang Balai Kota. Berada di tepi Daerah Aliran Sungai Brantas, kontur areanya cenderung melereng. Kala itu namanya masih Taman Wisata Rakyat (Tawira).

Tujuan utama pembangunan taman ini untuk memfasilitasi warga kota yang ingin rekreasi dengan lokasi terjangkau. Taman dilengkapi fasilitas berupa jalur jongging, kolam renang, stand produk unggulan sampai sarana bermain anak.

Taman ini berkembang, menjadi lembaga konservasi setelah mengantongi izin dari Menteri Kehutanan pada 2007. Ada 103 satwa, terdiri dari 33 spesies yakni 6 ekor jenis mamalia, 2 ekor jenis primata, 24 ekor jenis aves (burung), seekor ular sanca yang dikoleksi.

Warga yang datang ke Tawira atau Tareko tak hanya untuk berenang, tapi juga melihat koleksi satwa di kandang – kandang besar. Namun, pada 2013 silam izin konservasi itu dicabut Kementerian Kehutanan. Karena pemerintah kota tak sanggup memenuhi prasyarat.

“Kementerian mensyaratkan taman harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah. Dengan luas area yang terbatas, tentu sulit memenuhi aturan itu,” ujar Ida Ayu.

Alhasil Tareko hanya menyisakan kolam renang dan sarana bermain anak. Sedangkan kandang hewan dikosongkan. Perubahan Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK) Pemkot Malang pada 2017 menegaskan nasib Tareko.

“Sejak perubahan SOTK itu, kini sudah digratiskan karena tak lagi ada di bawah kami,” ucap Ida.

Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Suwarjana menyebut masuk ke kolam renang hanya dipungut Rp 200 untuk asuransi. Belum ada rencana memaksimalkan kolam renang itu. Area di taman itu jadi parkir seluruh kendaraan milik Pemkot Malang.