Sukses

Saksi Ungkap Pengeroyokan Sadis terhadap Haringga Sirla di Depan Hakim

Ketujuh pelaku didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Liputan6.com, Bandung - Sidang kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yang tewas di halaman parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 23 September 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/1/2019).

Ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32), dan Cepi Gunawan (20). Ketujuh pelaku didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Tujuh terdakwa hadir menggenakan pakaian hitam putih yang dibalut rompi merah tahanan Kejari Bandung. Keluarga dan rekan terdakwa turut hadir dalam persidangan.

Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam persidangan. Mulai dari papan kayu satu meter dan kayu 50 centimeter. Selain itu juga ada helm hitam, jaket, dan aksesori lainnya yang digunakan saat pengeroyokan.

Sidang juga menghadirkan tujuh orang saksi. Rizal Sutisna, saksi yang berada di TKP menyebut korban Haringga sudah tak bernyawa.

"Dari tubuh korban, yang mengalami luka paling parah itu di bagian kepala dan bagian vital. Saya tidak tahu dia masih hidup atau tidak, tapi secara kasat mata bisa disimpulkan bahwa dia sudah meninggal," kata Rizal.

"Waktu itu korban (Haringga) yang sudah tergeletak mengenakan celana jeans, di mana celana itu melorot. Kayu tersebut masuk di sana," imbuh dia.

Rizal saat itu merupakan aparat yang berjaga di Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Waktu kejadian, ia mengaku situasi Gerbang Biru tidak kondusif. Banyak Bobotoh, suporter Persib Bandung, yang memaksa masuk ke dalam stadion.

Salah seorang saksi yang bertugas di Polrestabes Bandung, Cecep Suhendar mengatakan, saat di TKP dirinya melihat sejumlah benda dengan bercak darah.

"Saat di TKP korban sudah tidak ada. Sudah dilarikan ke RS Sartika Asih. Di TKP sendiri banyak darah, ada batu bata, papan kayu," ujarnya di hadapan majelis hakim M. Basir.

Setelah dari TKP, Cecep menemui korban di rumah sakit. Jasad Haringga saat itu sudah berada di ruang jenazah. "Melihat banyak luka, tubuhnya berlumuran darah. Ada kayu sepanjang 50 centimeter tertancap di tubuh korban. Darahnya paling banyak di bagian kepala," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Respon Terdakwa

Hakim M. Basir kemudian menanyakan kesaksian ketujuh anggota polisi tersebut pada tujuh terdakwa yang duduk di belakang saksi. Terkait kondisi Haringga, tidak ada satu pun terdakwa yang menyatakan keberatan.

Keberatan hanya diungkapkan Budiman. Menurutnya, ia memukul Haringga dengan besi. "Saya memukul pakai tangan kosong, tidak dengan besi," kata Budiman.

Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.

"Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan 'di sini ada The Jak' setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan membabi buta memukul, menendang, dan menginjak-injak. Baik tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu," kata jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika dalam surat dakwaan.

Terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan. Mereka lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.

"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, korban Haringga mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar di bagian otak serta luka di bagian vital korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan keterangan saksi baru berupa petunjuk. Sehingga masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum pihaknya membuatkan nota pembelaan.

"Itu merupakan bagian dari petunjuk. Tanggal 31 nanti akan menghadirkan saksi lain. Nanti petunjuk semua kita pertimbangkan bagaimana pembelaan kami untuk membela terdakwa," ujar Dadang.

Saksikan video pilihan berikut ini: