Liputan6.com, Medan - Sebuah karangan bunga papan tanpa identitas pengirim terpajang di halaman Kantor Wali Kota Medan. Papan bunga itu bertuliskan ucapan selamat berkaitan dengan predikat Kota Medan sebagai kota terjorok yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tidak diketahui siapa yang mengirimkan karangan bunga misterius dengan latar hitam dan bunga warna-warni yang terpajang sejak pagi, Rabu, 23 Januari 2019. Letaknya tepat di depan pagar menghadap Jalan Kapten Maulana Lubis, lokasi Kantor Wali Kota Medan.
Papan bunga itu bertuliskan kalimat "Selamat Sukses Kepada Walikota Medan atas Penghargaan Kota Terjorok Bagi Kota Medan Tahun 2019. Semoga Bapak Sehat Selalu. #Sayangi Medan".
Advertisement
Baca Juga
Setelah foto papan bunga tersebut beredar di media sosial dan grup aplikasi WhatsApp, papan bunga tersebut langsung diangkat.
"Sudah diangkat tadi, sekitar pukul 10.00 WIB tadi diangkat naik mobil pikap," ucap seorang petugas Satpol PP di pos penjagaan Kantor Wali Kota Medan yang enggan disebutkan namanya.
Kabag Humas Setdako Medan, Ridho Nasution, mengatakan belum mengetahui kiriman karangan bunga misterius yang ada di depan kantor Wali Kota Medan itu. Ridho memastikan, sebelumnya KLHK sudah menyebutkan bahwa Medan bukan kota terkotor, hanya nilainya rendah.
"Saya belum melihat. Tapi sebelumnya KLHK juga sudah menyebutkan, Medan bukan terkotor, hanya nilainya yang rendah," ucap Ridho.
Ridho mengungkapkan, jika masih ada sampah yang menumpuk di beberapa titik Kota Medan, hal itu akibat dari masih kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Padahal, yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat sendiri.
"Kita (Pemko Medan) selalu berusaha selalu melayani masyarakat dalam hal kebersihan," ungkapnya.
Â
Â
Alasan Pemerintah Medan soal Penilaian Adipura Terendah
Sebelumnya, Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota meluruskan bahwa Medan bukan kota metropolitan terkotor seperti yang dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu.
Kadis DKP Kota Medan, M Husni menegaskan, yang benar Kota Medan mendapat nilai rendah ketika penilaian Adipura dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
"Sebab, salah satu indikator utama penilaian yakni pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir masih menggunakan sistem open dumping bukan sanitary landfill, seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah," terangnya.
Husni juga menyebut, ketika tim penilaian Adipura turun, mereka menilai Pemko Medan masih menggunakan open dumping sehingga mendapat nilai rendah. Jadi bukan karena Kota Medan kotor.
"Hal itu berdasarkan hasil konsultasi yang telah saya lakukan langsung dengan pihak Kementerian LHK di Jakarta sehari setelah pemberian Medan kota metropolitan terkotor," sebut Husni.
Untuk menyikapi hal itu, pihaknya akan segera melakukan pembenahan, sehingga pengelolaan sampah di TPA Terjun sepenuhnya berbasis sanitary landfill. Apalagi, pihak Kementerian LHK siap membantu dan memberikan pendampingan untuk mewujudkan hal itu.
Keterbatasan lahan TPA juga akan disikapi dengan mengaktifkan kembali TPA Namo Bintang yang telah ditutup Pemko Medan sejak 2013. Dari 16 hektare lahan yang ada di TPA Namo Bintang, sekitar 8 hektare akan digunakan untuk menampung sampah dan dikelola dengan sistem sanitary landfill.
"Sebagian lagi lahan di Namo Bintang telah digunakan untuk penghijauan sekaligus direncanakan menjadi Taman Agrowisata," Husni menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement