Sukses

Pegiat Literasi Bandung: Penyitaan Buku Itu Kuno dan Miskin Imajinasi

Sejumlah pegiat buku dan akademisi di Bandung menyesalkan sikap TNI dan Polri yang menyita ratusan buku berpaham komunisme.

Liputan6.com, Bandung Sejumlah pegiat buku dan akademisi di Bandung menyesalkan sikap TNI dan Polri yang menyita ratusan buku bernuansa PKI dan komunisme di beberapa daerah beberapa waktu lalu. Menurut mereka, penyitaan buku merupakan bentuk pelanggaran hak.

Pernyataan tersebut disampaikan pada kegiatan aksi Kamisan Bandung ke-263 yang digelar di depan halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019) sore.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta Kamisan menggelar aksi teatrikal membaca buku di jalan sambil mengenakan penutup mata berwarna hitam. Tampak juga beberapa pegiat literasi menyampaikan orasi terkait penyitaan buku yang dilakukan aparat.

"Alasan merazia buku tersebut terlalu kuno, memaksakan, ketakutan berlebih dan miskin imajinasi. Karena mempromosikan Partai Komunis Indonesia yang padahal PKI telah tiada sesuai arahan TAP MPRS No 25 Tahun 1966," kata Feru, salah satu yang berorasi.

Magal, orator yang juga pegiat buku dari Asia Africa Reading Club sangat menyesalkan tindakan aparat menyita buku. Menurutnya, peradaban bangsa dilihat perkembangannya dari literasi.

"Benar aparat menjaga ideologi tapi pertahanan terakhir bangsa bukan senjata tapi literasi, perpustakaan," ucapnya.

Deni Rachman, penulis dan juga pegiat literasi mengingatkan kembali bahwa kebebasan berpendapat melalui media termasuk penerbitan buku merupakan bagian dari amanat reformasi dan konstitusi yang harus dirawat bersama dalam semangat keberagaman.

"Aparat yang katanya paling berwenang akan menggunakan "senjata" undang-undang atau apa saja yang bisa membabat habis keberadaan buku atas nama keamanan dan ketertiban umum," kata Deni.

Padahal, kata dia, wewenang pelarangan buku ada di Kejaksaan dan itu pun lewat mekanisme yang panjang.

"Mereka punya badan yang bernama clearing house, sebuah lembaga di bawah jaksa agung, yang berhak menentukan suatu buku boleh diedarkan kepada publik atau tidak. Ada empat tahap yaitu pengumpulan bahan, penyelidikan, pengambil keputusan dan terakhir penyitaan," jelasnya.

Jika buku itu sudah divonis dengan definisi mengganggu ketertiban umum, barulah buku dapat diberangus.

Deni menyebutkan, banyak alasan mengapa buku-buku dilarang pemerintah. Sensor negara atas buah pemikiran yang dituangkan ke dalam buku lebih merupakan alat untuk mengamankan kekuasaan para penguasanya sendiri dan segala macan perangkatnya.

"Pemberangusan buku lebih banyak yang disebabkan oleh latar belakang kehidupan sang penulis ketimbang isi dari buku itu sendiri. Jika yang menulisnya eks tahanan politik yang dicap terlibat dalam G30 S PKI, maka apapun yang disentuhnya menjadi barang 'haram'," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan akademisi Wim Tohari Danieldi. Staf pengajar di Universitas Pasundan itu mengatakan, bentuk penyitaan buku bisa dijadikan refleksi kembali ke sejarah masa lampau.

"Menyita buku adalah upaya menghancurkan sebuah peradaban. Dulu, perpustakaan Alexandria pernah jadi peradaban dunia. Tapi kemudian hancur," kata Wim.

 

2 dari 2 halaman

Razia Besar-besaran

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai penyitaan ratusan buku yang mengandung unsur komunisme di Kediri. Dia pun menyarankan diadakan razia besar-besaran untuk menangani masalah peredaran buku PKI.

"Saya usulkan kalau mungkin ya lakukan razia besar-besaran saja, karena toko di berbagai tempat menyatakan 'ini bukan hanya di tempat saya di tempat lain ada' ini yang perlu dicermati lagi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Prasetyo menambahkan, kejaksaan juga berencana membuat clearing house untuk mensortir konten terutama yang bernafaskan PKI. Dia pun berterima kasih pada pihak yang sudah menemukan buku yang berisi ajaram komunisme itu.

"Sedang diproses ya, nanti kita bentuk clearing house untuk meneliti kontennya seperti apa. Kita terima kasih pada pihak-pihak uang sudah menemukan awal buku buku yang diduga berkonten ajaran ajaran terlarang, tapi tentunya ini perlu waktu untuk penelitian," ungkapnya.

Diketahui, Anggota Kodim /0809 Kediri dalam hal ini Koramil 0809/11 Pare serta anggota Polres Kediri menyita ratusan buku bertema komunis dari tiga toko buku di wilayah Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri.

Dari berbagai judul buku yang disita, dua di antaranya adalah tulisan aktivis Soe Hok Gie, "Orang-Orang di Persimpangan Kiri Jalan dan Di Bawah Lentera Merah".

Pengamanan 160 buku-buku paham komunis ini berawal dari laporan Babinsa yang ditugaskan dalam Bantuan Personil (BP) Unit Intelijen Koramil Pare. Petugas mendatangi tiga toko tersebut untuk melakukan pengamanan buku-buku berpaham komunis. Setelah dilakukan pengamanan ratusan buku tersebut kemudian diamankan di tiga tempat yakni Koramil 0809/11 Pare, Polres Kediri dan Kesbangpol Kediri.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: