Sukses

Terungkapnya Misteri Jenazah Perempuan Setengah Telanjang di Pantai Paseban

Jenazah misterius tersebut pertama kali ditemukan oleh Bambang (50), seorang pemulung saat mencari barang bekas di sekitar Pantai Paseban.

Liputan6.com, Jember - Sejumlah warga sekitar pantai Paseban, Dusun Bulu Rejo, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember Jawa Timur, digemparkan dengan penemuan jenazah perempuan tanpa identitas, di pantai Paseban, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (21/1/2019).

Jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh Bambang (50), seorang pemulung, warga Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat mencari barang bekas di sekitar pantai.

"Saat saya menemukan tumpukan pasir bercampur sampah, serpihan bambu dan kayu di pantai, kemudian saya bongkar tumpukan itu, ditemukanlah sesosok mayat perempuan kondisi telungkup," kata Bambang, Selasa (22/1/2019).

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kencong. Tak lama kemudian, polisi datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah misterius itu. Ciri-ciri korban, yakni rambut panjang sebahu, pakaian atasan berwarna kuning, pakaian dalam warna hitam, memakai cincin warna emas di jari manis tangan kanan. Saat ditemukan, perempuan itu tidak memakai bawahan.

Kasat Reskrim polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontason menuturkan, setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengevakuasi jenazah tersebut ke Puskesmas Wonorejo Kecamatan Kencong.

"Dari hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana di balik kematian korban, kami membawa jenazah tersebut ke RSD dokter Subandi Jember, untuk diautopsi," katanya.

Dia menjelaskan, sebelum melangkah penyidikan lebih lanjut, pihaknya berusaha mengungkap identitas korban terlebih dahulu.

"Dari hasil pemeriksaan sidik jari wanita, alat yang ada pada kita teridentifikasi, korban bernama Id (41), warga Jalan dr Sutomo Lumajang," ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lumajang dan Polsek Lumajang Jawa Timur, untuk memastikan korban adalah warga Lumajang. Dari hasil koordinasi itu, datanglah keluarga korban, ke RSD Dokter Subandi Jember.

"Dari keterangan kakak ipar korban, membenarkan bahwa jenazah tersebut, bernama Idayati. Pihak keluarga mengenali korban melalui wajah, serta cincin warna emas dijari manis tangan kanan korban," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Pembunuhan

Misteri jenazah wanita setengah telanjang Id (41) warga Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, yang ditemukan di pantai Paseban Dusun Bulurejo Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember beberapa waktu lalu kini sudah terpecahkan.

Korban meninggal dunia, dipastikan dibunuh dua remaja hidung belang yang menjadi pelanggannya. Keduanya bernama MS (24) warga Dusun Krajan II, RT 021, RW 006, Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dan MN (15) yang masih tetangga MS.

"Berawal dari penemuan mayat, Senin 21 Januari kemarin, kami bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Lumajang, melakukan penyelidikan, sehingga menemukan pelaku yang dicurigai," tutur Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Minggu, 27 Januari 2019.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka MS dengan tembakan pada bagian kakinya, karena melawan saat akan ditangkap.

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula, dari kencan tersangka dengan korban di area makam Sentano, pinggir Sungai Bondoyudo Sentono Tebuan Dusun Krajan II, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Tersangka MS saat itu menelepon korban, janjian berkencan pada Sabtu malam, 19 Januari 2019. Tersangka ini adalah pelanggan korban yang sudah pernah berkencan sebelumnya.

"Tarif kencan dengan korban, untuk sekali kencan biasanya 50 ribu rupiah," kata Kusworo menirukan keterangan tersangka.

Setelah janjian di sebuah tempat, selanjutnya tersangka MS bersama rekannya MN menemui korban di wilayah Kota Lumajang. Setelah bertemu, MS membonceng korban dengan sepeda motor Honda Blade miliknya. Sedangkan, tersangka MN, menaiki sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban.

Ketiganya selanjutnya bersama-sama menuju ke area makam Sentono (Pinggir sungai) Dusun Krajan 2, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Di tempat gelap ini, tersangka melakukan kencan atau persetubuhan.

Yang pertama melakukan persetubuhan ini adalah MS. Namun, setelah kencan ini, terjadi pertengkaran, karena tersangka hanya membayar 50 ribu rupiah.

"Tersangka emosi, karena korban meminta uang lebih dari biasanya. Bahkan korban mengancam tersangka akan ada konsekuensi-konsekuensi jika tidak membayar sesuai permintaan korban," ucap Kusworo.

Mendengar ancaman itu, lanjut Kusworo, tersangka MS yang dibakar emosi langsung memukul korban pada bagian kepala dengan tangan kosong. Pada saat bersamaan, tersangka MN langsung mendekat dan ikut menganiaya korban.

Bahkan, MN sempat menindih korban dan menginjak bagian tubuh perut korban. Dalam kondisi korban tidak berdaya, tersangka yang masih di bawah umur itu masih menyetubuhi korban sekali.

"Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka MS sudah tiga kali berkencan dengan korban. Peristiwa Sabtu malam itu, adalah kencan yang keempat kalinya," ujar mantan sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini.

Dia juga menjelaskan kasus pembunuhan itu, reaksi spontanitas bukan pembunuhan berencana. Tersangka panik, emosi karena diminta uang lebih. Tersangka tidak mengetahui apakah korban masih hidup atau meninggal saat dilempar ke sungai Bondoyudo.

"Begitu melihat korban tergeletak, kedua tersangka secara bersama-sama membuang korban, ada yang pegang kaki dan ada yang pegang tangan korban," tutur Kusworo.

Begitu korban dilempar, tersangka baru sadar ada barang-barang berharga milik korban, berupa tas berisi perhiasan emas, serta sepeda motor milik korban.

Sepeda motor korban dijual ke temannya di wilayah Situbondo, laku seharga Rp 2,5 juta. Hingga Minggu siang, polisi masih menginterogasi tersangka di Mapolres Jember, dan menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit telepon genggam milik korban, perhiasan milik korban, satu unit telepon genggam milik tersangka MS dan satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam milik tersangka MS.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 365 KUHP. Tentang pembunuhan dan atau pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kusworo.

 

Simak video pilihan berikut ini: