Sukses

Rencana Keji Pembunuhan Sadis Pacar di Ogan Ilir Sumsel

Motif Pembunuhan sadis di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya terungkap setelah digelar reka ulang di Mapolda Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Pembunuhan sadis IN (20), warga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibunuh dengan cara dibakar, ternyata sudah direncanakan oleh AS (30), otak tersangka pembunuhan.

Tragedi berdarah tersebut direncanakan AS dibantu empat tersangka lainnya, MA, FE, FR dan YG, yang merupakan warga Desa Talang Taling, Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar reka ulang kasus ruda paksa, dii Mapolda Sumsel, Senin, 28 Januari 2019, (sebelumnya ditulis di Tempat Kejadian Perkara di Kabupaten Ogan Ilir).

Ada sebanyak sebanyak 23 adegan reka ulang yang mengungkap pembunuhan tersebut sudah direncanakan secara keji oleh AS. Korban yang merupakan warga Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel ternyata adalah kekasih tersangka AS.

Pada hari Sabtu (19/1/2019), AS sengaja menyuruh IN ke kontrakannya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumsel, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat datang, korban meminta sabu kepada AS. Namun, AS langsung hutang penggunaan narkoba jenis sabu kepada korban yang mencapai Rp 5 Juta.

"Dia bilang tidak ada uang untuk bayar hutang, jadi saya suruh dia masuk ke kamar saya,"ujarnya di sela rekonstruksi pembunuhan sadis di Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

AS lalu menghubungi empat tersangka lainnya untuk berkumpul di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Muara Enim sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum menginstruksikan pembunuhan sadis tersebut, AS memberikan sabu ke empat tersangka secara cuma-cuma.

"Saya bilang kalau malam ini ada pekerjaan untuk mereka . Saya ingin membunuh IN, tapi sebelumnya akan saya perkosa dulu. Jadi mereka harus membantu saya menghabisi nyawa IN," katanya.

Usai pesta sabu, kelima tersangka kembali ke rumah kontrakan AS dan langsung menemui IN di dalam kamar.

AS dan MA pertama kali masuk ke kamar dan menggauli korban. IN sempat memberontak, sehingga AS kelabakan dan memanggil ketiga tersangka lainnya untuk memegangi tubuh korban.

"Kami bekap mulutnya dan ikat tangannya. Saya keluar kamar lalu mengambil kayu balok dan memukul kepala korban hingga tewas," ujar tersangka pembunuhan sadis di Kabupaten Ogan Ilir ini.

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Pembunuhan

Meski mengetahui IN sudah meninggal dunia, MA ternyata masih ingin melepaskan nafsu syahwatnya. Buruh kasar ini tanpa pikir panjang langsung menyetubuhi jasad korban di dalam kamar AS.

Jasad korban lalu diikat pakai kawat dan dimasukkan ke dalam karung. Empat tersangka lalu mengangkat jasad korban ke mobil pick up merk Daihatsu Grandmax Nopol BG-9207-NH, sedangkan YG bertugas membeli bensin untuk membakar korban.

Mereka lalu membawa jasad korban ke lokasi penemuan mayat di Dusun IV SP2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Di sanalah, jasad korban dibakar AS.

"Saya suruh FE untuk membakar tapi dia tidak mau. Jadi saya yang bakar mayat IN sampai hangus dan langsung pulang ke rumah masing-masing," katanya.

Diakui pengedar narkoba ini, dia merasa sakit hati karena hutangnya tak kunjung dibakar korban. Padahal sabu tersebut dijanjikan korban akan dijual dan uangnya akan disetorkan ke AS. Hutang tersebut sudah enam bulan tidak dibayar korban.

AS awalnya sempat berhenti menjadi pengedar narkoba, usai saudaranya ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba.

"Saya sudah berhenti berjualan tapi waktu IN dapat datang, saya sakit hati ketika dia bilang tidak ada uang sambil marah-marah. Makanya saya rencanakan pembunuhan ini," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Tersangka di Bawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, modus jumlah hutang piutang masih didalami oleh penyidik.

Dari hasil rekonstruksi, AS memukul korban sebanyak tiga kali hingga IN tewas. Lalu MA kembali menyetubuhi korban yang sudah meninggal dunia.

"Kita harus selidiki dulu, apakah korban salah satu kurir narkoba atau bukan. Kalau tersangka AS memang pengedar dan motif pembunuhannya karena hutang piutang," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati. Untuk dua tersangka di bawah umur, yaitu YG dan FB yang berusia 16 Tahun, akan diserahkan Polda Sumsel ke proses peradilan khusus.

Saat ditangkap, FB ternyata masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Muara Enim, sedangkan YG sudah putus sekolah.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR (30) yang bekerja sebagai buruh tani, merupakan seorang tunarungu. Namun para tersangka memang sudah lama mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.