Sukses

Panwaslu Tahan Paket Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Pekanbaru

Kantor Pos Kota Pekanbaru menerima 153 paket diduga berisi Tabloid Indonesia Barokah dengan tujuan pengiriman ke sejumlah daerah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Pos Kota Pekanbaru menerima 153 paket diduga berisi Tabloid Indonesia Barokah dengan tujuan pengiriman ke sejumlah daerah di Riau. Semua paket sudah ditahan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) agar tak beredar.

Menurut anggota Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pekanbaru, Rizki Abadi, pihaknya masih menunggu keputusan dewan pers apakah tabloid berbau politik itu layak edar atau tidak.

"Tabloidnya tidak dibawa ke Panwaslu, ditahan dulu di kantor pos jangan sampai dikirim ke alamat tujuan," kata Rizki kepada wartawan, Selasa, 29 Januari 2019.

Rizki menjelaskan, pada identitas pengirim paket tabloid itu tertera Redaksi Indonesia Barokah. Alamat pengirim dari Bekasi, Jawa Barat, dan alamat penerima juga tercantum di sana, mulai dari masyarakat hingga lembaga di berbagai daerah di Riau.

"Alamat penerima ada di Kampar, ada di Indragiri Hilir‎, Pekanbaru dan daerah lainnya," kata Rizki.

Ri‎zki tak mengetahui secara persis jumlah eksemplar tabloid Indonesia Barokah tersebut karena kantor pos belum berani membuka paketan tersebut.

Sebelumnya, Panwaslu Pekanbaru sudah mewanti-wanti kepada kantor pos agar menahan paket tabloid itu jika telah tiba di Pekanbaru.

"Tiga hari sebelumnya kita sudah ke kantor pos Pekanbaru untuk mengecek, tapi belum sampai paket tabloidnya. Kemudian, Senin kemarin kami diberi tahu bahwa paket sudah datang," ucap Rizki. 

2 dari 2 halaman

Ada Juga Tabloid Pesantren Kita

Selain Tabloid Indonesia Barokah, Kantor Pos juga menemukan kiriman paket Tabloid Pesantren Kita. Paket itu juga ditahan agar tidak beredar untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, beberapa hari ini beredar Tabloid Indonesia Barokah di sejumlah kota di Indonesia. Isi berita tabloid tersebut dinilai menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden‎ 2019.

Karena itu, Panwaslu meminta petunjuk ke Dewan Pers apakah tabloid itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Hingga kini belum ada keputusan apakah tabloid itu boleh beredar atau tidak karena menunggu keputusan Dewan Pers.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau menyebut pengusutan temuan tabloid itu dipenuhkan sepenuhnya ke Panwaslu Kota Pekanbaru.

"Di sana kan ada Gakumdu, ada penyidik Polri yang ditempatkan di Panwaslu," singkat Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini: