Liputan6.com, Surabaya g - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap seorang sopir taksi, AM (54) warga Surabaya, yang tega mencabuli anak kandungnya selama 10 tahun atau sejak sang putri masih berusia 13 tahun hingga berumur 23 tahun.
"Kami menangkap tersangka setelah korban melapor kejadian yang dialaminya itu di Polrestabes Surabaya," tutur Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Ruth mengatakan, akibat sering menonton video porno, tersangka menyetubuhi korban dua kali dalam seminggu. Perbuatan cabul itu dilakukannya meski anaknya terus menangis dan sedang menstruasi.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka melakukan perbuatannya saat istrinya atau ibu kandung korban sedang pergi ke gereja," kata Ruth.
"Ini merupakan kasus yang sangat miris. Awal tahun kita mengungkap perkara seperti ini," Ruth menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, perbuatan tersangka dilakukan juga dengan memukuli korban apabila korban menolak keinginan tersangka.
"Apabila menolak ajakan bapaknya itu, korban dipukuli. Korban tertekan selama 10 tahun dan tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain, bahkan kepada ibunya," ujar Ruth.
Tersangka pencabulan dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.
Simak video pilihan berikut ini: