Liputan6.com, Bulukumba Setelah tiga bulan lebih ditangani oleh bidang Intelijen, penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, kini diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
"Dari hasil operasi bidang Intelijen kita, ditemukan pendapat hukum yang kuat. Sehingga kasusnya diserahkan ke bidang Pidsus dan selanjutnya akan diselidiki lebih mendalam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi saat ditemui usai menunaikan salat Jumat di Masjid yang berada di kawasan Kantor Kejati Sulsel, Jumat (1/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya pelimpahan penanganan, seluruh bukti awal yang ditemukan dari hasil operasi tim bidang Intelijen juga diserahkan ke bidang Pidsus guna didalami lebih lanjut.
Di antaranya, kata Tarmizi, bukti terkait adanya aliran dana dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan terkait asal muasal uang yang berasal dari rekanan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
"Jadi seluruh bukti dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bulukumba Itu akan didalami lebih lanjut kembali oleh penyelidik bidang Pidsus," ujar Tarmizi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mahasiswa Tagih Progres Penyelidikan
Sebelumnya, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengaku telah melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek tersebut ke Kejati Sulsel. Bahkan mereka terhitung ketujuh kalinya berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.
Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.
"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook," kata Yani dalam orasinya.
Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 49 miliar.
Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.
"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000," ungkap Yani.
Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.
"Tapi buktinya tidak ada tindak lanjut hal ini. Padahal kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," ujar Yani.
Advertisement