Sukses

Ajakan Bebas Daging Anjing ala Shaggydog

Anjing bukan hewan untuk dikonsumsi, anjing bagian keluarga.

Liputan6.com, Yogyakarta Band ska Shaggydog mengkampanyekan bebas daging anjing dengan meluncurkan video Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bertajuk Kini Kamu Tahu di Yogyakarta. Mereka menggandeng Miss Indonesia 2018 Alya Nurshabrina dan pemerintah kota Yogyakarta lewat kehadiran wakil wali kota Heroe Purwadi.

DMFI adalah koalisi organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari Change For Animals Foundation, Humane Society International, Animals Asia, Four Paws, Animal Friends Jogja (AFJ), dan Jakarta Animal Aid Network. Organisasi ini bertahun-tahun mendokumentasikan perdagangan hewan dan berkampanye larangan kekejaman terhadap hewan, serta mengadukan risiko keamanan dan kesehatan masyarakat.

Video yang diperankan personel Shaggydog dan Alya Nurshabrina ini bercerita proses perdagangan daging anjing dari perburuan sampai penyembelihan yang menyiksa hewan itu. Mulai dimasukkan dalam karung, dikurung, dan dijagal. Bahkan, anjing-anjing itu melihat langsung teman-temannya dibantai.

Peluncuran video kampanye DMFI ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat Yogyakarta terkait bahaya kesehatan di balik perdagangan dan konsumsi daging anjing serta penguatan kerja sama antara koalisi DMFI dengan pemkot Yogyakarta di bidang peningkatan kesejahteraan satwa, terutama satwa domestik, seperti anjing dan kucing.

DMFI mencatat sebanyak 6.400 sampai 6.500 ekor anjing dikonsumsi setiap bulan di Yogyakarta dan 12.000 ekor anjing di Solo.

Selain peluncuran video kampanye, mereka mendeklarasikan bebas daging anjing. Mereka bersepakat perdagangan dan konsumsi daging anjing menjadi ihwal masuknya wabah rabies. Sehingga perlu perlindungan domestik untuk mencegah rabies dan menciptakan ketenteraman masyarakat.

"Anjing bukan hewan untuk dikonsumsi, anjing bagian keluarga," ujar Bandizt, bassis Shaggydog, usai peluncuran video di Greenhost Hotel Yogyakarta, Kamis (31/1/2019).

Ia bercerita berdasarkan investigasi yang dilakukan, anjing dijemput penyedia dari DIY menggunakan mobil bak. Mereka mengambil anjing liar dari penadah di Pangandaran, Jawa Barat. Setelah itu, anjing disetorkan ke pedagang daging anjing di Yogyakarta dan Solo.

2 dari 2 halaman

Upaya Pemkot Yogyakarta

Setidaknya terdapat tiga warung daging anjing di wilayah kota Yogyakarta, yakni di Tukangan, Abu Bakar Ali, dan Jlagran.

"DIY dan Yogyakarta sudah dinyatakan bebas rabies, tugas kita semua menjaga supaya penyakit ini tidak muncul," ujar Heroe Purwadi.

Peredaran daging anjing ilegal menjadi salah satu fokus karena berpotensi menularkan rabies. Terlebih, daging anjing yang diperjualbelikan di Yogyakarta kebanyakan berasal dari luar DIY yang belum dinyatakan bebas rabies.

Pemerintah tidak bisa melarang orang mengonsumsi daging anjing, namun edukasi tentang bahaya konsumsi daging anjing adalah kewajiban moral.

Menurut Heroe, peredaran dan perdagangan daging anjing bisa dikaitkan pasal 66 dan 67 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 serta pasal 302 KUHP. Berdasarkan KUHP, penyembelihan hewan yang menimbulkan rasa sakit termasuk tindak pidana.

"Pemerintah akan melakukan penegakan hukum pidana tentang proses dan penyembelihan yang tidak sesuai prinsip kesehatan satwa," ucap Heroe.

Selama ini pemkot Yogyakarta juga sudah melakukan pengawasan dan mengimbau vaksinasi hewan. Sepanjang 2017, terdapat 610 ekor anjing dan 640 ekor kucing yang divaksinasi. Di tahun yang sama, terdapat enam kasus gigitan anjing yang ditangani RS Pratama dan Puskesmas Jetis.

Sedangkan pada 2018 terdapat 1.258 ekor kucing dan 1.155 ekor anjing yang divaksinasi, serta ada 17 kasus Gigitan anjing.

Pemkot Yogyakarta juga sedang menyiapkan peraturan wali kota untuk menindaklanjuti surat dari Dirjen Peternakan terkait pengawasan dan perdagangan daging anjing. 

Saksikan video pilihan berikut ini: