Sukses

Cekcok Asmara, Pemuda Cilacap Tewas di Tangan Teman

Salah satu pelaku disebut sempat terlibat cekcok dengan korban pengeroyokan saat minum-minuman keras bersama

Liputan6.com, Cilacap - Ketenangan pagi di Desa Cinangsi Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berubah hiruk pikuk ketika seorang warga menemukan jasad pemuda diduga korban pembunuhan.

Jenazah pemuda nahas ini ditemukan di pinggir jalan di daerah sepi yang disebut Randu Alas oleh seorang warga yang melintas, Kamis, 31 Januari 2019, sekitar pukul 04.45 WIB. Dalam sekejap, kabar temuan korban pembunuhan ini pun merebak luas.

Secepat itu pula, warga mengenali korban sebagai Krido Kiumbaran Bin Sarijo (20), warga tetangga desa sebelah barat Cinangsi, yakni Desa Karanganyar RT 10/3 Kecamatan Gandrungmangu.

Kepolisian bertindak cepat. Dalam waktu dua jam sejak laporan diterima, empat terduga pelaku pembunuhan ditangkap.

Yang mengagetkan, ternyata korban dan pelaku saling mengenal. Warga mengetahui bahwa keempat terduga pelaku dan korban sebagai teman tongkrongan.

Spekulasi pun berkembang. Ada yang menyebutnya sebagai korban pembunuhan gara-gara soal asmara.

Seorang warga, Kasimin mengatakan, informasi yang beredar sebelumnya, korban dan empat pelaku sempat bertemu di Alun-alun Sidareja. Mereka, mabuk bersama.

Salah satu pelaku disebut sempat terlibat cekcok dengan korban pembunuhan saat minum-minuman keras bersama. Diduga kuat salah satu pelaku dan korban menyukai perempuan yang sama.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Polisi

Bahkan, kata Kasimin, mereka sempat ditangkap polisi lantaran mabuk. Belakangan, mereka dilepas usai dijemput oleh perangkat desa.

Bukannya jera, empat terduga pelaku ini justru kembali menjemput korban di Desa Karanganyar. Kemudian korban dibawa ke kawasan sepi yang relatif jauh dari perumahan penduduk.

Di tempat ini, korban dikeroyok dan akhirnya ditemukan tewas di pinggir jalan Karangpucung-Sidareja, Randu Alas, pagi harinya.

"Katanya sih rebutan pacar," ucap Kasimin kepada Liputan6.com, Kamis malam, 31 Januari 2019.

Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, empat pelaku bernama AK (24), PR (19), dan CH (21), ketiganya adalah warga Desa Cinangsi, Gandrungmangu, Cilacap, dan IA (24) warga Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap.

Keempat pelaku diduga mengeroyok korban sampai tewas lantaran dipicu pertengkaran dan cekcok mulut. Akan tetapi, Onkoseno tak menjelasan penyebab cekcok mulut yang berakhir pembunuhan ini.

Sama seperti informasi yang diperoleh warga, Onkoseno mengonfirmasi bahwa sebelumnya para pelaku dan korban sempat minum-minuman keras bersama.

"Korban diketahui bernama Krido Kiumbaran Bin Sarijo (20) Desa Karanganyar RT 10/3 Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap," kata Onkoseno, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat malam (1/2/2019).

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP karena terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat atau maut dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini: