Sukses

WN Prancis yang Kabur dari Tahanan Polda NTB Ditangkap di Hutan Pusuk

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana membenarkan penangkapan bule yang tersandung kasus penyelundupan narkoba senilai Rp 3 Milyar tersebut.

Liputan6.com, Mataram - Dorfin Felix, Bule asal Prancis yang kabur dari tahanan Polda NTB pada 21 Januari 2019 lalu, berhasil ditangkap kembali oleh tim buser Polda NTB.

Menurut Informasi yang beredar, Felix ditangkap pada Jumat 1 Februari 2019 malam di sebuah tempat di daerah hutan Pusuk, Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana membenarkan penangkapan bule yang tersandung kasus penyelundupan narkoba senilai Rp 3 Milyar tersebut.

"Iya benar, sudah ditangkap, dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan," ujar AKBP Komang kepada media, Jumat 1 Februari 2019 malam.

Dorfin dikabarkan kabur dari sel tahanan di Rutan Polda NTB melalui jendela berjeruji berukuran sekitar 70x70 centimeter, pada Minggu 20 Januari 2019. Dia diduga menggunakan gergaji untuk menjebol teralis besi di ruang tahanan yang ada di lantai dua.

Belakangan, kejanggalan demi kejanggalan mulai terlihat. Propam menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pelarian tahanan kasus narkoba tersebut.

Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kompol TM terancam dipecat. Sanksi itu buntut dari tindakannya membantu kabur warga negara Prancis, Dorfin Felix yang merupakan tersangka kasus narkoba dari rumah tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Bisa saja (dipecat dari anggota Polri) kalau dari hasil sidang nanti yang menentukan, apakah keputusan hakim internal (memecat), bisa saja," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jakarta.

Saat ini, Kompol TM telah ditahan karena kasus tersebut. Selain itu, Bidang Propam Polda NTB dibantu tim Divisi Propam Mabes Polri juga tengah memeriksa anggota yang berjaga saat Dorfin kabur dari Rutan.

Syahar mengakui, ada gratifikasi yang diterima Kompol TM dari Dorfin. Namun ia menampik terkait isu suap senilai Rp 10 miliar dari WN Prancis pemilik sabu seberat 2,4 kilogram itu.

"Itu bisa dibuktikan dengan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), itu tak benar," tuturnya.

Saksikan video pilihan berikut ini: