Liputan6.com, Makassar - Dewan kehormatan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar hanya memberi sanksi skorsing kepada Muhammad Rusdy, meskipun taruna jurusan Teknik itu telah menganiaya juniornya hingga tewas.
Direktur ATKP Makassar, Agus Susanto, menyebut keputusan itu diambil setelah ia melakukan rapat tertutup dengan dewan kehormatan taruna pada Selasa malam, 5 Februari 2019.
"Semalam sudah rapat dewan kehormatan taruna, sanksi diberikan ke MR yang dilakukan pertama, yakni skorsing," kata Agus saat berkunjung ke rumah duka Aldama di Jalan Leo Wattimena, Kompleks Auri Lanud Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
Agus menjelaskan keputusan hanya memberikan skorsing itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah menunggu hasil keputusan pengadilan.
"Keputusan itu diambil untuk memudahkan proses di kepolisian. Selain itu, skorsing sementara ini juga diambil sampai ada penetapan yang sifatnya incrah putusan pengadilan. Tidak menutup kemungkinan dipecat," ucap Agus.
Selain melakukan rapat tertutup, pihak ATKP Makassar juga telah membentuk tim investigasi untuk mendalami penyebab tewasnya Aldama. Tim investigasi itu juga dibentuk untuk membantu pihak kepolisian.
"SOP kami setelah ada kejadian, ada peraturan, yakni maksimal dua hari setelah ada diindikasikan masalah pada ketarunaan, kami diminta bentuk tim investigasi dan tim di ATKP Makassar sudah dibentuk sejak Senin, 4 Februari," ucapnya.
Â
Kronologi Tewasnya Aldama
Nyawa Aldama Putra Pangkolan tak tertolong. Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Sulawesi Selatan, ini tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Minggu (3/2/2019) malam.
Daniel Pongkala, ayah Aldama, kaget setelah mendapat kabar bahwa putranya sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Sayang Rakyat. Ia ditelepon oleh seorang anggota TNI Angkatan Udara yang juga menjadi pengasuh di ATKP Makassar.Â
“Saya ditelepon jam sebelas malam. Awalnya cuma diberi tahu kalau anak saya jatuh. Saya langsung ke rumah sakit, di perjalanan saya pikir mungkin jatuhnya parah sampai harus masuk rumah sakit," kata Daniel saat ditemui di rumah duka, Jalan Leo Wattimna, Kompleks TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Selasa (5/2/2019).
Setibanya di Rumah Sakit Sayang Rakyat, Daniel langsung dipeluk pengasuh ATKP Makassar yang meneleponnya tadi. Pengasuh itu memberitahukan kalau Aldama telah tiada setelah terjatuh di kamar mandi.
"Saya pun langsung menuju ke kamar jenazah untuk melihat anak saya," ucap Daniel.
Saat melihat jenazah putra tunggalnya itu, Daniel merasa janggal. Ia ragu kalau anaknya meninggal karena terjatuh dari kamar mandi setelah melihat ada banyak luka memar di tubuh anaknya itu.
"Saya periksa semua badannya, ada luka-luka di kepalanya, jidatnya, sama memar di perut dan tangannya. Saya berpikir tidak wajar kematian anak saya. Namun, pihak ATKP mengatakan anak saya jatuh di kamar mandi," ungkapnya.
Karena curiga, Daniel pun melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada polisi. Kejanggalan yang dirasakan Daniel semakin kuat setelah ia melihat hasil visum dokter terhadap tubuh anaknya.
"Hasil visum terbukti ada tindakan penganiayaan," ucapnya.
Advertisement
Tindakan Polisi
Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang berada di ATKP Makassar. Pihak kampus hingga para senior Aldama di interogasi untuk mengungkap kematian taruna tingkat satu itu.
Benar saja, polisi memastikan bahwa satu orang senior Aldama ternyata telah menganiaya pemuda 19 tahun hingga meregang nyawa.Â
"Korban meninggal dunia akibat dianiayai oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21), yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019) sore.
Rusdy menganiaya Aldama karena juniornya itu melakukan pelanggaran disiplin. Aldama kedapatan masuk kampus menggunakan sepeda motor tapi tidak menggunakan helm.
"Aldama ijin bermalam diluar dan sewaktu pulang ke kampus, ia mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm. Dan saat itu, dilihat oleh senior-seniornya," terang Wahyu.
Saat itu, Aldama pun langsung dipanggil oleh senior-seniornya dan kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak atau kamar Bravo 6 dengan maksud untuk menghadap. Sesampainya di dalam ruangan, Aldama langsung diperintahkan melakukan sikap sujud taubat.
"Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik," jelas Wahyu.
Setelah Aldama melakukan sikap taubat itu, Rusdi pun mulai menganiaya adik tingkatnya itu, ia beberapa kali memukul dada Aldama, hingga akhirnya Aldama tumbang dan pingsan. Rusdi dan teman-temannya pun panik, Aldama kemudian berusaha diberikan pertolongan pertama.
"Para senior ini panik, mereka berusaha menolong  dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan," Wahyu menjelaskan.
Dan atas perbuatan Rusdi dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ia diancam hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara Aldama kini telah dimakamkan di Kompleks TNI AU Maros.
Â
Â