Sukses

Kesetiaan Amien Rais Menanti 6 Jam Pemeriksaan Ketum Alumni 212 di Solo

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif diperiksa penyidik Polresta Solo karena adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam ceramahnya di tablig akbar Solo.

Liputan6.com, Solo - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif diperiksa penyidik Polresta Solo karena adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye saat mengisi Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di Gladag, 13 Januari 2019 lalu.

Selama menjalani pemeriksaan, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu ditunggu oleh tokoh Partai Amanat Nasonal (PAN), Amien Rais.

Kedatangan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 itu didampingi kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yakni Mahendradatta dan Achmad Midan.

Selain Amien Rais, sejumlah tokoh terlihat ikut mendampingi Slamet Ma’arif ketika mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan, seperti Ketua Umum Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Yusuf Muhammad Martak.

Mereka datang di Polresta Solo sekitar pukul 10.20 WIB. Kehadiran Slamet Ma’arif pun disambut oleh ratusan orang dari berbagai organisasi massa Islam yang menggelar aksi di depan Polresta Solo. Massa tersebut memberikan dukungan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 dan mengawal hingga pemeriksaan selesai.

Penyidik polisi memeriksa Slamet Ma’arif di salah satu ruang di gedung Satreskrim Polresta Solo. Sedangkan, Amien Rais memilih menunggu di gedung yang terpisah, yakni di ruangan yang ada di bangunan depan Mapolresta Solo.

Pemeriksaan kepada Slamet Ma’arif sempat jeda ketika pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, ia dan kuasa hukumnya terlihat keluar dari ruang penyidik untuk menunaikan salat Zuhur di masjid yang terletak di sebelah barat bangunan gedung Satreskrim Polresta Solo. Setelah istirahat 30 menit, kemudian mereka kembali berjalan masuk ke ruang penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan.

2 dari 3 halaman

Amien Rais Dampingi Ketum PA 212

Penyidik selesai memeriksa Slamet Ma’arif sekitar pukul 16.30 WIB. Saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amien Rais yang menunggu di gedung berbeda pun keluar dan menyambangi Ketua Umum PA 212.

Dalam kesempatan itu, Ketua Penasihat PA 212 itu mengucapkan bahwa pemeriksaan telah selesai. "Tinggal tanda tangan karena telah selesai, selesai. Semuanya bagus, bagus, bagus," katanya.

Usai diperiksa, Slamet Ma’arif mengungkapkan pemeriksaan berjalan dengan lancar. Penyidik polisi mengajukan sebanyak 57 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait organisasi PA 212 dan juga terait dengan materi ceramah yang disampaikan pada tablig akbar pada pertengahan Januari lalu di Gladag.

"Saya jawab satu per satu pertanyaan dari penyidik. Pertanyaannya itu mengenai isi tausiah saya di tablig akbar," kata dia yang didampingi Yusuf Muhammad Martak dan kuasa hukum dari TPM.

Kehadirannya dalam acara tablig itu, menurut Slamet karena diundang pihak panitia untuk menjadi salah satu penceramah. Selain itu, kehadirannya dalam tablig akbar itu juga karena kapasitasnya sebagai Ketua Umum PA 212. "Saya menyampaikan hadir atas nama PA 212, atas nama mubalig, ulama dan penceramah yang diundang," tegasnya.

Sedangkan, mengenai adanya pelanggaran dugaan kampanye dalam tablig itu, ia pun dengan tegas mengatakan bahwa apa yang disampaikannya dalam ceramah itu tidak pernah menyampaikan visi dan misi serta program dari salah satu pasangan calon presiden.

"Sehingga kita memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye pada acara tersebut. Itu inti dari pembicaraan hari ini," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Status Ketum PA 212 Masih Saksi

Selama pemeriksaan, ia mengakui jika penyidik juga memutarkan sejumlah rekaman video yang berisi kegiatan saat tablig akbar. Dalam rekaman itu, Slamet Ma'arif tidak menyebutkan pasangan calon presiden. "Tadi diputarkan beberapa rekaman, dari maksud kalimat saya dan tidak jauh beda dengan yang saya sampaikan. Saya tidak menyebutkan pasangan calon dalam tausiah saya," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut hari Wibowo mengungkapkan penyidik memeriksa Slamet Ma’arif dengan lancar. Dalam pemeriksaan ini, status Ketua Umum PA 212 masih sebagai saksi. "Saat ini, belum ada tersangka dan hari ini diperiksa sebagai saksi," ucap dia.

Selain memeriksa Slamet Ma’arif, Ribut menyebutkan penyidik pada hari ini telah memeriksa tiga saksi. Total jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 11 saksi. "Hasil pemeriksaan inilah yang akan disimpulkan penyidik," ujarnya.

Kasus tersebut berawal ketika Slamet Ma’arif sebagai Ketua Umum PA 212 mengisi ceramah dalam Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di Gladag Solo, Minggu, 13 Januari 2019. Orasinya di hadapan ribuan orang itu dianggap bermuatan kampanye. Alhasil Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin melaporkannya ke Bawaslu Solo.

Bawaslu pun memproses laporan itu dengan memeriksa saksi dan barang bukti. Bahkan, Slamet Ma’arif sempat hadir untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Solo. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Solo setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bahwa kasus tu masuk ranah pidana pemilu sehingga dilimpahkan ke kepolisian.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Â