Sukses

Detik-Detik Penetapan Tersangka Kasus Hibah Pilwalkot Makassar

Polda Sulsel memeriksa maraton 4 pejabat KPU Makassar dalam tahap penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilwalkot.

Liputan6.com, Makassar Setelah menaikkan status kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar (Pilwalkot Makassar) periode 2018-2023 ke tahap penyidikan, tim penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel memeriksa maraton sejumlah saksi.

Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari empat orang pejabat Komisi Pemilihan Umum kota Makassar (KPU Makassar) dan dua saksi lainnya merupakan pegawai Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Makassar (BPKAD Pemkot Makassar).

"Empat pejabat KPU Makassar itu masing-masing Kasubag Humas, Kasubag Hukum, Kasubag Keuangan dan Kasubag Program dan Data," beber Yudha.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat KPU Makassar, diakuinya, untuk mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar. Di mana anggaran dana hibah yang diberikan oleh Pemkot Makassar tersebut diketahui nilainya Rp 60 miliar.

"Kita memang fokus ke penggunaan anggaran dulu," tutur Yudha.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengakui jika kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilwalkot Makassar telah menemui titik terang.

Selain ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, juga didukung oleh hasil koordinasi tim penyidik dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

"Hasil koordinasi dengan BPKP Sulsel, disepakati jika dalam kegiatan bantuan dana hibah yang dikelola oleh KPU Makassar itu, diduga kuat telah merugikan keuangan negara," kata Dicky.

Meski demikian, taksiran kerugian negara dalam kegiatan bantuan dana hibah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 tersebut, belum dapat ia beberkan.

"Soal berapa kerugian negara kita tak bisa beberkan dulu. Intinya unsur kerugian negaranya ada," jelas Dicky.

Dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang menggunakan anggaran tahun 2018 tersebut, diketahui tak hanya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel pun turut menyelidiki kegiatan yang diduga merugikan negara itu. Meski hingga saat ini penanganan kasusnya masih berputar di tahap penyelidikan.

"Selama Polda Sulsel belum mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dana hibah Pilwalkot Makassar itu ke kita. Yah selama itu kami tetap jalan. Dan nantinya tetap akan dikoordinasikan saja," singkat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

KPU Makassar Habis Anggaran Hibah Sebesar Rp 60 Miliar

Pemerintah Kota Makassar diketahui menggelontorkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah dengan KPU Makassar.

Namun usai pelaksanaan, pihak KPU Makassar belum memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Pemerintah Kota Makassar. Bahkan menurut Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto, KPU Makasar sempat meminta kembali penambahan anggaran.

"Padahal anggaran Rp 60 miliar itu dirancang untuk sampai 4 kandidat. Tapi kenyataannya kan cuma satu kandidat dan uangnya habis," ungkap Danny sapaan akrab Moh. Romdhan Pomanto itu.

Terkait dengan ini, Inspektorat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI turut menurunkan tim sebanyak 7 orang untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2018-2023 oleh KPU Makassar.

Dimana sebelumnya, hasil revisi dan evaluasi Sekretaris Jenderal (Setjen) KPU dan laporan keuangan semester II tahun 2017 tingkat UAKPA pada KPU Makassar, diketahui bahwa atas anggaran terdapat selisih kurang kas senilai Rp 2.771.240.951.

Sementara tanggapan Sekretaris KPU Makassar berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan KPU tahun 2017 menyatakan tidak terdapat selisih. Sehingga diduga ada indikasi manipulasi informasi antara CHR yang disepakati oleh Inspektorat dengan Sekretaris KPU Makassar dan tanggapan yang disampaikan ke BPK RI.