Liputan6.com, Pekanbaru - Layaknya bocah berusia 12 tahun, Arazaqul berlarian ke sana ke mari sembari membawa sedotan minuman sebagai mainan di Masjid Al-Falah, Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru, Riau.
Sesekali dia mengelak, lalu menutup mukanya, ketika ditanya bagaimana keadaannya sejak tak lagi bisa mengonsumsi makanan serta minuman melalui mulut.
Sejak tahun 2013, kerongkongannya hancur karena sabetan tombak penyerang rumahnya di Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Untuk menyambung hidupnya, pada bagian perut anak dari pasangan Rajiman (56) dan Maryatun (46) ini dipasang selang.
Advertisement
Baca Juga
"Nasi tidak bisa masuk, hanya cairan susu saja. Tenggorokannya sudah tidak berfungsi sejak usia 6 tahun karena penyerangan oleh beberapa orang suruhan inisial AB," kata advokat Suroto SH, didampingi Maryatun, Senin (11/2/2018).
Beberapa bulan ke depan, Arazaqul akan menjalani operasi penggantian kerongkongan dan cangkok hati. Prediksi dokter, dia menjalani perawatan selama tujuh bulan dan dikhawatirkan koma.
"Kerongkongannya ini sudah ada pengumpulan darah, harus diganti dengan yang lain, begitu juga hatinya," kata Suroto menjelaskan penderitaan bocah yang berawal dari sengketa lahan ini.
Tak hanya Arazaqul, ayahnya juga mengalami gangguan saraf di bagian kepala akibat sabetan benda tajam. Sang ayah juga menerima 25 tusukan di badan karena mempertahankan rumah dan tanahnya dari sekelompok orang diduga suruhan pria berinisial AB.
"Rumahnya juga dibakar, ibunya ini juga dianiaya, diinjak-injak, Arazaqul juga mengalami serupa," Suroto menceritakan kejadian pada tahun 2013 itu.
Tiga Pelaku Masih Berkeliaran
Sejak kasus ini dilaporkan ke polisi, Rajiman dan keluarganya belum pernah mendapat keadilan. Polres Rokan Hilir memang sudah menetapkan tiga orang diduga suruhan AB jadi tersangka, tapi tak pernah ditangkap.
Sementara, AB sendiri belum tersentuh hukum karena polisi beralasan anggota DPRD di Sumut itu sudah tidak diketahui keberadaannya, meski mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif.
"Surat DPO untuk tiga tersangka ada, tapi tidak ditangkap, rumahnya sudah diketahui, kantornya juga. Makanya kami meminta penjelasan ke Polda Riau untuk kejelasan kasusnya," kata Suroto.
Sebelumnya, sudah tiga Kapolda Riau menjadi tempat mengadu Suroto dan keluarga Rajiman, mulai dari Irjen Zulkarnain Adinegara (sekarang Kapolda Sumsel), Irjen Nandang (sekarang bertugas di BIN), dan Irjen Widodo Eko Prihastopo.
Belakangan, didapat kabar ada telegram dari Kapolda Riau untuk menunda pengusutan kasus ini karena AB menyalonkan diri sebagai calon legislatif. Setelah diprotes, Polda meminta Polres melanjutkannya lagi.
"Kalau calon legislatif tidak ada dasar hukum proses ditunda, beda halnya kalau calon kepala daerah. Buktinya Ahmad Dhani dan Grace Natalie juga diproses," sebut Suroto.
Tak hanya polisi, Suroto menyebut sudah semua instansi di negara ini sudah disurati. Baik itu mengadu ke Presiden hingga anggota DPR, tapi tidak ada membuahkan hasil.
"Saya rasa tidak ada kasus pelanggaran hak asasi manusia paling berat di Riau selain ini," kata Suroto.
Advertisement
1.000 Advokat untuk Kemanusiaan
Mangkraknya penanganan kasus Rajiman dan keluarganya ini membuat sejumlah organisasi advokat di Riau prihatin. Setidaknya hingga Senin, 11 Februari 2019, hampir 90 advokat bergabung untuk mengadvokasi kasus ini.
"1.000 advokat untuk kemanusiaan, jumlahnya memang belum sampai tapi bisa saja lebih, saat ini sudah lebih 80 advokat lintas organisasi bergabung," kata Suharmansyah, inisiator gerakan untuk kemanusiaan ini di masjid tersebut.
Menurut Suharmansyah, gerakan kemanusiaan ini karena kasusnya tidak pernah tuntas sejak tahun 2013. Apa yang kurang akan dilengkapi dan berdialog dengan Kapolda Riau.
"Kami berprasangka baik saja, mudah-mudahan ada solusi. Gerakan ini diharap berjalan sesuai harapan untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat," terang Suharmansyah usai penandatanganan surat kuasa 1.000 advokat ini.
Terpisah, Kasubdit III Polda Riau Ajun Komisaris Besar Mohammad Kholid SIK menyebut sudah berdialog dengan puluhan advokat untuk kasus Rajiman ini. Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
"Tadi sudah diterima, berikutnya akan digelar untuk mengetahui apa kekurangan dan hambatan penyidik di Polsek Panipahan dan Polres Rokan Hilir. Juga akan disampaikan perkembangan ke pelapor nantinya," terang Kholid.
Â