Liputan6.com, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan Kejari Cibinong, Bogor, agar persidangan kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro akan menyiapkan pembelaan atau eksepsi untuk menyikapi keputusan tersebut.
Sugito menyatakan keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menunjuk tempat penyelenggaraan sidang di PN Bandung. Dia mempertanyakan alasan MA mengeluarkan keputusan penunjukan sidang di Bandung.
Advertisement
Baca Juga
"Kita nanti akan eksepsi, dengan menanyakan apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu dan nanti kita menggali semua yang jadi pertimbangan MA sehingga memindahkan sidang ke Bandung," ujar Sugito, Selasa (12/2/2019).
Kemudian pihaknya siap membuktikan bahwa sidang Bahar bin Smith bisa digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Dan nanti kami harus bisa membuktikan sebenarnya tidak ada masalah. Kalau nanti dipaksakan tanpa ada alasan yang masuk akal, ini sudah menjadi politis bukan peristiwa yuridis," ucapnya.
Menurut Sugito, eksepsi sendiri akan disampaikan sesuai dengan agenda persidangan.
"Eksepsi kan nanti ada untuk memberikan jawaban dari dakwaan. Makanya nanti pada waktu persidangan dakwaan nanti disampaikan, kita coba menggali apa yang paling substansi sehingga mereka memindahkan," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, pertimbangan MA memutuskan sidang Bahar bin Smith digelar di PN Bandung karena faktor keamanan. "Sejauh ini alasannya karena keamanan agar kondusif. Itu kan bahasa formalitas," ucapnya.
Alasan Sidang Dipindahkan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan peradilan kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan digelar di PN Bandung. Penetapan PN Bandung diketahui setelah Kejati Jabar menerima surat keputusan Mahkamah Agung.
"Untuk surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali.
Abdul menjelaskan, surat ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.
"Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Terkait alasan penunjukan PN Bandung, Abdul menjelaskan, karena dua pertimbangan. Pertama, pertimbangan yuridis.
"Secara yuridis itu bisa kita laksanakan di PN Bandung, contohnya kasus Buni Yani. Kedua, alasan non yuridis yaitu ada faktor sosial, keamanaan demi kelancaran jalannya sidang," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement