Liputan6.com, Bandung Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin proyek Meikarta menghadirkan kesaksian dari terdakwa Fitra Djaja Purnama untuk terdakwa lainnya Billy Sindoro. Fitra mengungkap aliran suap kepada pejabat Pemkab Bekasi hingga Pemprov Jabar.
Fitra yang disebut dalam dakwaan sebagai konsultan Lippo Group ditanyai jaksa dari KPK terkait rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dipimpin oleh Deddy Mizwar yang kala itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar.
"Prinsipnya menindaklanjuti rapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda). Hasil di situ, teknis detil apa-apa yang harus dilengkapi Lippo, kemudian karena saat itu tidak hadir dari Pemkab Bekasi, tapi ada poin untuk Pemda Bekasi. Jadi lebih banyak untuk Lippo melengkapi dokumen," kata Fitra dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
"Saat pengurusan itu apakah RDC (Rekomendasi Dengan Catatan) ujungnya apa?," tanya jaksa. "Ya sebagai tindak lanjut," kata Fitra.
Jaksa lalu menanyakan soal pemberian kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar, Yani Firman. Fitra menyebut pemberian bukan saat rapat BKPRD melainkan setelah keluarnya RDC.
"Proses pemberiannya seperti apa ke Yani Firman?," tanya jaksa.
"Ya ada beberapa poin yang jadi hasil rapat BKPR, Lippo diminta melengkapi poin-poin termasuk amdal, amdal lalin, daya dukung, daya tampung pengolahan sampah. Poin-poin itu sudah dilengkapi semua tapi kok tidak kunjung keluar RDC. Dari situ, saya minta Taryudi mengecek sampai di mana, di situ dapat info dari Taryudi berkas ada di Pak Yani. Terus Yudi bilang Yani minta ketemu saya, lalu saya ketemu Yani dengan Henry. Muncul Pak Yani bilang perlu untuk teman-teman staf yang urus," ujar Fitra.
"Disampaikan berapa jumlahnya?," tanya jaksa.
"Dia ngomongnya 'gatau deh 500 (juta) cukup atau enggak'," ujar Fitra menirukan ucapan Yani Firman.
"Berapa akhirnya diberikan?," tanya jaksa. "Saya tahunya dalam dollar Singapura. Saya nggak tahu tepatnya, tapi kurang lebih Rp1 M," kata Fitra.
Dalam dakwaan, Yani Firman disebut diberi uang SGD 90 ribu. Yani sendiri mengakui telah menerima uang tersebut pada Januari 2018 dari Fitra.
Selain ke pejabat Pemprov Jabar, Fitra juga mengaku memberikan fulus kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Saat itu, pihak Lippo tengah mengurus kerangka acuan. Namun Fitra menyebut pemberian itu bukan dalam rangka pengurusan kerangka acuan.
"Setelah apa pemberian?," tanya jaksa. "Setelah SKKLH (surat keputusan keterangan lingkungan hidup). Itu saat Lebaran," kata Fitra.
Fitra menjelaskan teknis pemberian saat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto mengajak bertemu.
"Dalam pertemuan, Daryanto minta untuk ada perhatian karena ini kerja berat untuk anak-anak. Tapi lupa sebelum puasa atau saat puasa yang jelas pemberian itu sekitar Lebaran," katanya.
Dalam dakwaan, Daryanto menerima Rp500 juta dalam tiga tahap yaitu Rp200 juta, Rp150 juta, dan Rp150 juta di dalam bungkusan plastik warna hitam. Dari total uang itu, Daryanto memberikan Rp200 juta ke Bupati Neneng dengan ucapan, 'Ini ada rezeki dari pengurusan Amdal Meikarta'.
Gaji 1.000 Dolar Singapura per Hari
Dalam keterangannya, Fitra Djaja juga mengaku ia dipekerjakan Billy Sindoro untuk mempercepat proses perizinan Meikarta yang macet. Selama bekerja, ia mendapatkan gaji seribu dolar Singapura per hari.
Fitra mengaku mengenal Billy melalui Henry Jasmen yang sama-sama menjadi terdakawa dalam kasus ini. Pertemuan pertama keduanya terjadi di Bandara Juanda, Surabaya.
Ia berkata, saat perkenalan dengan Billy, dirinya saling mengenal dan salah satu yang disinggung terkait soal peraturan daerah (perda).
Jaksa kemudian menanyangkan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) antara Billy dan Fitra. Dalam bukti percakapan tersebut, tampak Billy mengirimkan file bertuliskan Perda Jabar No 12. 2014.
Jaksa kemudian menanyakan, apakah pertemuan itu membahas soal Perda Jabar tersebut. Sebab, perda yang mengatur tentang pengelolaan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jabar inilah yang jadi dasar perizinan Meikarta disetop.
"Sempat menyinggung Perda Jabar ini?," tanya jaksa. "Pada saat pertemuan itu tidak. Tapi saya dikirimi perda itu," ujar Fitra.
Penjelasan soal pengiriman file ini tak berlanjut. Jaksa lalu membahas soal kedatangan Fitrad ke Jakarta pada 11 Agustus 2017. Fitra mengaku awalnya tak tahu akan dipekerjakan untuk urusan perizinan Meikarta.
"Sebelumnya saya dihubungi oleh Henry ada urusan pekerjaan. Belum disampaikan pekerjaan apa. Saya dikasih kliping media, saya memahami itu terkait Meikarta," katanya.
Saat ke Jakarta, Fitra menghadiri pertemuan di sebuah tempat yang tak dia ingat namun berada di kawasan Lippo Karawaci. Dalam pertemuan itu turut hadir Billy Sindoro, Henry Jasmen dan Christopher Mailool, keponakan Billy. Pertemuan tersebut membahas soal mandegnya perizinan Meikarta
"Pertemuan di Karawaci membahas apa?," tanya jaksa. "Membahas soal Meikarta yang proses perizinannya mandeg," kata Fitra.
"Siapa yang sampaikan perizinan mandeg?," tanya jaksa kembali. "Saya lupa karena ada beberapa orang, saya lupa tepatnya," kata Fitra.
Fitra mengatakan, dalam pertemuan tersebut ada opsi datang dari seorang pengacara yang tak ia ketahui namanya. Opsi tersebut meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Terkait mandeg ini, saudara diminta pendapat?," tanya jaksa.
"Saya menyampaikan pendapat sesuai perda yang ada kita musti urus rekomendasi gubernur sekalipun rekomendasi gubernur dasar hukum belum utuh," kata Fitra.
Karena belum ada keputusan opsi mana yang diambil, Fitra lantas kemnali ke Surabaya. Tanggal 23 September 2017, ia diminta lagi datang ke Jakarta.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fitra. Dalam BAP disebutkan bahwa Henry meminta Fitra ke Jakarta mengurus solusi yang dia tawarkan.
"Begitu sampai Cengkareng, saya dijemput Henry Jasmen ke Hotel Axia dan melakukan pertemuan di restoran Hotel Axia dengan Bartholomeus Toto dan Edi Dwi Soesianto. Saat pertemuan Toto mengatakan tidak dipenuhi rekomendasi ke MA maka rekomendasi gubernur diurus. Toto menanyakan bagaimana mengurus rekomendasi itu. Saya berpisah meja dan gabung dengan Billy. Kami sampaikan sudah satu pemahaman dengan dengan Toto dan Edi Soes. Saya sampaikan tidak banyak karena sudah disampaikan ke Billy. Billy menyampaikan 'ya udah mas tolong dikawal'," kata jaksa membacakan BAP terdakwa.
Jaksa menanyakan maksud 'ya udah mas tolong dikawal'. "Ya sudah itu (rekomendasi gubernur) yang diurus. Saya memahaminya begitu," jawab Fitra.
Singkat cerita, Fitra pulang ke Surabaya. Tak lama berselang ia kembali ke Jakarta pada 28 September 2017. Keesokan harinya, bertemu lagi dengan Billy di Imperium Karawaci Golf (IKG). Fitra saat itu diminta untuk ikut rapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).
Pekerjaan pertamanya dimulai pada 3 Oktober 2017. Saat itu Fitra dan Henry berangkat ke Ditjen Otda mengikuti rapat. Selain dia dan Henry, perwakilan dari Lippo saat itu ada Edi Dwi Soesianto dan Satriadi.
"Apa output dari Otda?," tanya jaksa.
"Prinsipnya ada tiga, pertama pihak Lippo melengkapi permohonan. Kemudian pihak provinsi Jabar melalui BKPRD memberikan RDC (Rekomendasi Dengan Catatan). Ketiga, Pemkab Bekasi melakukan percepatan perizinan," paparnya.
Setelah rapat itu, Fitra mengaku melakukan pertemuan lagi dengan Billy dan Bartholomeus Toto. Peretemuan itu membahas soal hasil rapat Otda.
"Apakah kemudian disampaikan harus intens? Bagaimana menyampaikannya?," tanya jaksa.
"Ya intinya butuh intensitas mengurus RDC," jawab Fitra.
"Siapa waktu itu yang menyampaikan?," tanya jaksa lagi. "Pak Billy," jawab Fitra.
Jaksa lalu membacakan BAP lagi. Dalam BAP Fitra, Billy menyampaikan meminta Fitra meluangkan waktu 80 persen di Jakarta. Berikut isi BAP yang dibacakan.
"Pak Billy menyampaikan meminta saya meluangkan waktu 80 persen di Jakarta. Saya akan mendapatkan kompensasi 1000 dollar Singapura per hari kalau bekerja. Fitra pun membenarkan isi BAP tersebut.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement