Liputan6.com, Kebumen - Barangkali, kini rasa sesal tengah menggelayuti AW (26) warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Ia mesti meringkuk kedinginan di balik jeruji besi polisi usai gagal menjambret ponsel milik seorang mahasiswi di Gombong.
Namun, menilik aksinya, pemuda ini memang benar-benar nekat, atau jika tidak disebut konyol. Bagaimana tidak, ia menjambret pada tengah hari bolong dan di jalanan ramai.
Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB, jalanan di Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong cukup ramai. RN (20) dibonceng oleh sahabatnya, Inge. Keduanya merupakan warga Cilacap yang berstatus mahasiswi perguruan tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Mahfumnya remaja, di mana pun berada, mereka selalu sibuk dengan gawainya. Pun dengan RN yang sepanjang jalan terus memegang ponsel meski tengah membonceng sepeda motor.
Mereka tak menyangka bakal jadi korban penjambretan. Rupanya ada seseorang yang lama mengamati gerak-gerik kedua gadis ini. Ia mengincar ponsel RN. Orang itu adalah AW, si penjambret.
Lantas dengan sabar, AW terus membuntuti dan menunggu keduanya lengah. Sesampai di Gang Nanas Wonokriyo, si penjambret merasa yakin situasi sudah mendukung aksinya.
AWÂ memepet sepeda motor korban, merampas ponsel lantas menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Si penjambret lantas ngacir meninggalkan kedua korban.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penjambret Diadang Warga
"Kejadiannya siang bolong, saat itu situasi cukup ramai. Tempat kejadian di Gang Nanas, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kebumen," ucap Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno melalui keterangannya kepada Liputan6.com, Jumat (15/2/2019).
Namun, aksi penjambret ini tak semulus yang direncanakan. Tanpa dinyana, dua mahasiswi ini berteriak-teriak.
Apes bagi AW. Mendadak sontak, warga yang mendengar teriakan itu segera mengadang si penjambret. Jalan pun buntu. Dengan mudah, AW ditangkap warga.
Masih beruntung, AW tak menjadi korban bulan-bulanan massa yang geram. Mereka hanya menggelandang si penjambret konyol ini ke markas kepolisian.
"Saat kedua korban terjatuh, korban berteriak minta tolong warga. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menangkap tersangka dan melaporkan ke Polsek Gombong," ucap dia.
AW telah mengakui perbuatannya. Statusnya pun telah meningkat jadi tersangka.
Kini dia, mendekam di rutan Polres Kebumen dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Polsek Gombong. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Akibat kejadian itu, dua korban jambret terluka ringan. RN misalnya, luka lecet di pelipis kanan, luka memar di pundak sebelah kanan dan sejumlah bagian tubuhnya.
Dari kejadian ini, AKP Suparno berpesan agar masyarakat berhati-hati ketika menggunakan ponsel. Apalagi, penggunaan ponsel saat berkendara memang dilarang. Penggunaan ponsel ketika berkendara juga berisiko kecelakaan, atau bahkan, menjadi korban kejahatan.
Advertisement