Liputan6.com, Malang - Mahasiswa dan warga lembaga pemasyarakatan (lapas) mendominasi pengguna formulir A5 atau pindah pilih di Kota Malang, Jawa Timur, untuk pemilu 2019. Mereka masuk dalam data pemilih tambahan tahap pertama yang ditutup pada 17 Februari.
Jumlah pemilih tambahan tahap pertama untuk pemilu 2019 di Kota Malang ada sebanyak 5.931 pemilih. Rinciannya, 2.161 warga penghuni Lapas Lowokwaru Malang. Sedangkan sisanya didominasi oleh mahasiswa dari luar kota yang belajar di berbagai perguruan tinggi.
“Itu jumlah ditahap pertama, masih ada tahap kedua sehingga jumlah pengguna pindah pilih masih bisa terus bertambah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zainuddin, Senin, 18 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Para mahasiswa yang pindah pilih itu mengurus formulir A5 di kelurahan tempat tinggal saat ini serta bisa datang ke KPU Kota Malang. Sedangkan penghuni lapas, mereka yang sudah rekam data kependudukan, masuk daftar pemilih tetap sehingga bisa pindah pilih.
Pendaftaran pindah pilih tahap kedua berlangsung 18 Februari – 16 Maret. Dengan demikian, data jumlah pemilih tambahan masih bisa terus berubah. Mereka yang masih berasal dari Jawa Timur bisa mencoblos untuk Dewan Perwakilan Daerah dan Pemilihan Presiden.
“Kalau yang dari luar provinsi, nanti ya hanya mendapat surat suara untuk pemilihan presiden,” tutur Zainuddin.
Selain pengajuan pindah pilih, tercatat ada 435 warga Kota Malang yang mengurus pindah pilih di luar kota untuk pemilu 2019 ini. Dengan demikian, jumlah pemilih sementara ini berubah dari semula sebanyak 623.185 pemilih menjadi sebanyak 628.681 pemilih.
TPS Tambahan
Potensi pemilih tambahan dari warga yang sedang menjalani hukuman penjara dan berada di dalam lapas masih cukup besar. KPU Kota Malang pun menyiapkan 13 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan. Mengakomodir agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Rinciannya, 11 TPS akan didirikan di dalam Lapas Lowokwaru dan 2 TPS di Lapas Wanita Sukun Malang. Maka jumlah TPS di Kota Malang dari semula sebanyak 2.353 TPS menjadi 2.366 TPS.
“Sampai hari ini masih ada seribuan lebih warga penghuni lapas yang masih proses rekam data,” ujar Zainuddin.
KPU menyiapkan surat suara berdasarkan DPT Hasil Perbaikan yaitu sebanyak 623.185 surat suara. Ditambah lagi dua persen atau sekitar 12 ribu surat suara sebagai cadangan. Jumlah itu sudah mencukupi, termasuk untuk kebutuhan pengguna formulir A5.
“Berdasarkan pengalaman pemilu lima tahun lalu, jumlah surat suara itu sudah sangat cukup,” kata Zainuddin.
Advertisement