Sukses

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut hukuman pidana penjara 5 tahun kepada penyuap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah.

Jaksa pada KPK Kresno Antowibowo menuturkan, Fahmi terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi fasilitas mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan," kata Kresno, membacakan surat tuntutan Fahmi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/2019).

Jaksa menyatakan, Fahmi terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair," ucap jaksa.

Dalam sidang, jaksa juga menyebutkan hal-hal memberatkan yang membuat suami Inneke Koesherawati itu dituntut maksimal. Menurut jaksa, Fahmi mengulangi perbuatan suap yang sebelumnya dia lakukan dengan kasus suap Bakamla.

"Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," kata jaksa.

Untuk hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Unsur memberi sesuatu kepada Wahid terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang, mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan," kata jaksa.

Fahmi merupakan marapidana Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain Fahmi, tahanan Lapas Sukamiskin lainnya, Andri Rahmat dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Tuntutan kepada asisten Fahmi tersebut sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2 dari 2 halaman

Fahmi Melawan

Seusai persidangan, Fahmi mengkritik KPK yang memberikan tuntutan maksimal atas kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

"Ini kan tuntutan maksimal. Saya ini bukan siapa-siapa dituntut maksimal. Kita tahu lah, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi.

Fahmi juga mengaku selama persidangan berikap kooperatif bahkan mengakui perbuatannya. Namun, dia kecewa lantaran sikap kooperatifnya tetap membuat jaksa memberikan tuntutan maksimal.

"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif Percuma kooperatifnya kalau KPK caranya begini, sewenang-wenang," katanya.

"Tapi kita punya Tuhan, itu pertanggung jawaban mereka kita lihat saja," sambungnya. Fahmi mengaku akan menyampaikan kritiknya tersebut dalam pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan pada 6 Maret 2019 mendatang.

Saksikan video pilihan berikut ini: