Sukses

Mendengar Bisikan Gaib, Pria Bunuh Istri Hamil di Bengkulu Diperiksa Kejiwaan

Motif pembunuhan yang dilakukan RS diduga karena dipicu rasa cemburu. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lebih dari lima bulan pasangan suami istri yang sudah dikaruniai satu orang putri berusia 3 tahun itu selalu terlibat cekcok.

Liputan6.com, Bengkulu - RS alias Romi Cabe (31) pelaku pembunuhan terhadap istrinya ES (30) yang sedang hamil tua di Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu bakal menjalani tes kejiwaan. RS saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Satuan Reskrim di Maolres Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Prianggodo Heru Nurprasetyo mengatakan, selain diperiksa terkait pengakuan dan kronologis kepada pelaku RS, pihaknya juga ingin memastikan kondisi kejiwaannya.

"Kita akan periksakan juga kejiwaannya," tegas kapolres di Mapolres Bengkulu Jumat 22 Februari 2019.

Motif pembunuhan yang dilakukan RS diduga karena dipicu rasa cemburu. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lebih dari lima bulan pasangan suami istri yang sudah dikaruniai satu orang putri berusia 3 tahun itu selalu terlibat cekcok.

Puncaknya terjadi pada kamis siang kemarin, RS menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah parang. Tindakan lain yang juga dilakukan RS saat itu adalah membelah perut istrinya yang tengah mengandung bayi berusia kandungan 9 bulan.

Setelah korban tidak bernyawa lagi, pelaku menyayat perut untuk mengeluarkan janin yang ada di perut sang istri. Pelaku juga memotong plasenta jabang bayi itu dan membawanya ke ruang lain.

"Pelaku pembunuhan lalu keluar lewat pintu untuk meminta tolong warga, setelah itu melarikan diri," urai Prianggodo.

2 dari 2 halaman

RS Mengaku Dapat Bisikan

RS (31) Pelaku pembantaian terhadap istrinya yang hamil tua terlihat linglung di Mapolres Kota Bengkulu. Tidak terlihat rasa takut atau menyesal dari wajah pria yang terancam hukuman berat tersebut.

Dia mengaku mendapat bisikan ketika akan menghabisi nyawa istrinya. Bisikan juga dia rasakan ketika akan mengeluarkan bayi yang ada di dalam kandungan saat sang istri bersimbah darah dan tak bernyawa lagi.

"Saya sadar, tetapi seperti ada yang mempengaruhi," ungkap RS kepada Liputan6.com.

Dia juga mengaku ada kejadian aneh lain sebelum dia menggorok leher istrinya, kedua telepon genggam, miliknya dan istri bergetar secara bersamaan.

"HP aku dengan HP orang rumah bergerak terus, bingung aku mang," ujarnya.

Menurut Kapolres Bengkulu, RS terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Indikasinya, Barang BUkti yang disita dari lokasi kejadian adalh sebilah parang yang dipinjam kepada tetangga dan disimpan di rumahnya.

"Pembunuhan berencana, diancam hukuman seumur hidup," kata Kapolres Bengkulu Prianggodo Heru Nurpasetyo.