Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) TKA China jadi sorotan warganet. Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP warga negara asing (WNA) hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia pada umunya.
Namun, ada sejumlah hal yang membedakan yakni ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku tidak seumur hidup. Di kolom alamat, WNA itu tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat Heri Suherman mengatakan, WNA yang sudah mengantongi izin tinggal di Indonesia dari kantor Imigrasi sekarang sudah dapat mengurus E-KTP yang berlaku selama satu tahun.
Advertisement
Dengan catatan, kata Heri, WNA yang ingin memiliki KTP wajib memenuhi syarat seperti izin tinggal tetap, sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"WNA itu bisa mendapatkan KTP tapi KTP untuk WNA bukan KTP WNI. Bentuknya sama tapi warga negaranya kan berbeda," kata Heri, Selasa (26/2/2019).
Heri menjelaskan, tidak semua WNA yang tinggal menetap di Indonesia berhak memiliki KTP. Sebab, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
Izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.
"Dan itu tidak semua WNA yang tinggal di sini punya KTP. Ada syaratnya, harus punya Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dari Imigrasi. Syarat untuk mendapatkan Kitap itu ketat," ujarnya.
Ia juga memastikan, WNA tidak bisa menggunakan e-KTP untuk mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
"Sekarang kan diributkannya karena menghadapi pemilu. Memang disangkanya WNA yang punya KTP elektronik itu bisa milih? Ya enggak lah, yang punya hak memilih kan WNI," kata Heri.