Liputan6.com, Bandung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan aplikasi untuk mencetak KTP bagi penghayat kepercayaan.
Kepala Disdukcapil Jabar Heri Suherman mengatakan, sejauh ini di wilayahnya sudah ada enam warga yang mendapatkan KTP elektronik dengan kolom Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Mereka berasal dari Kota Bandung.
"Di Jawa Barat itu yang sudah mengeluarkan KTP baru di Kota Bandung, yang enam kemarin. Yang daerah lainnya belum mengeluarkan karena belum ada permintaan dari para penghayat kepercayaan. Kalau ada permintaan akan dilayani," kata Heri saat dihubungi Selasa (26/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, mekanisme penggantian kolom agama tidak berbeda dengan penggantian atau perubahan data pada KTP umumnya.
"Data kan bisa status berubah, ada dokumen pendukungnya. Untuk mengganti elemen data harus ada keterangan dari pimpinan penghayatnya bahwa yang bersangkutan adalah penghayat," ujarnya.
Dengan membawa surat keterangan tersebut, penghayat bisa mengajukan perubahan data dalam KTP.
Saat ini, kata Heri, tercatat ada 3.910 orang penghayat kepercayaan yang tersebar di Jawa Barat. Ia pun mempersilakan warga penghayat untuk melakukan perubahan data KTP.
"Sepanjang mereka yang mau mengajukan perubahan data, akan kami layani," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) merupakan pengakuan negara.
"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam situs Kemendagri.
Selain itu, Zudan lebih jauh menjelaskan, penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya.
Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.
Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement