Sukses

Jalani Sidang dalam Kondisi Hamil, Bupati Neneng Dapat Jaminan Pemeriksaan Medis

Neneng tetap akan mendapatkan hak perawatan medis secara rutin terkait kehamilannya sesuai dengan arahan dari tim medis yang menangani Neneng.

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin tengah hamil saat menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap proyek perizinan Meikarta. Neneng tetap akan mendapatkan hak perawatan medis secara rutin terkait kehamilannya sesuai dengan arahan dari tim medis yang menangani Neneng.

Pemberitahuan Bupati Bekasi non-aktif Neneng disampaikan melalui pengacaranya yang mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

"Kondisi Ibu Neneng sedang hamil sehingga kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat bulan April dijadwalkan melahirkan, mohon dipertimbangkan," ujar pengacara Neneng, Radi Afriadi.

Hakim lalu melempar tanggapan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi permintaan kuasa hukum Neneng, jaksa mengatakan bahwa sudah ada analisis terkait kondisi kesehatan Neneng selama mengandung.

"Terkait alasan kesehatan Ibu Neneng sudah ada analisis dokter terkait waktu persidangan. Nanti Insya Allah ketika akan (melahirkan) kita konfirmasikan, nanti dibantu tim dokter KPK juga," kata jaksa.

Hakim pun mempersilakan Neneng untuk mengajukan izin berobat. Akan tetapi, hakim meminta untuk waktu berobat dilakukan bukan pada hari sidang.

"Jadi permohonannya ini jangan pas hari sidang. Kalau memang sakit kita izinkan, tapi nanti dilampirkan juga surat dari lapas. Kalau ada rekomendasi kesehatan dokter lapas nanti kita pikirkan. Tapi catatan jangan pas hari sidang," kata hakim.

Dalam sidang hari ini, selain Bupati Bekasi non-akif Neneng, terdapat empat pejabat Pemkab Bekasi yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Keempat pejabat tersebut yakni Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Tardi serta dua anggota hakim, Judianto dan Lindawati.

Neneng Hasanah beserta empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mereka didakwa karena menerima suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Total suap yang diterima disebut sebesar Rp16,1 miliar dan SGD 270 ribu.

2 dari 2 halaman

Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Bupati Neneng beserta para pejabat Pemkab Bekasi juga kompak tak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Usai jaksa KPK membacakan dakwaan, majelis hakim meminta para terdakwa untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah itu hakim menanyakan kembali soal eksepsi. Para terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi.

"Untuk ibu Neneng apakah akan eksepsi?" tanya hakim.

Neneng pun menyatakan tak mengajukan nota keberatan. Jawaban serupa diungkapkan para terdakwa lainnya. Mereka tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK saat ditanya hakim.

"Jadi karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka tadi sebenarnya saya sudah susun jadwal. Tapi karena ternyata terdakwa tidak eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan," kata hakim.

 

Simak video pilihan berikut ini: