Batam - Kabar duka bagi para penggemar teh dan suka menikmati wangi khas Teh Prendjak. Pasalnya, Polda Kepri menyegel pabrik PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang, perusahaan yang memproduksi Teh Prendjak.
Apa penyebabnya? Subdit IV Kriminal Khusus mengendus aktivitas tak lazim pembuangan limbah perusahaan yang berada di Km 8, Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang ini.
Hasil penyelidikan terindikasi kuat pengolahan limbah berupa oli yang membahayakan lingkungan. Limbah tersebut dibuang ke parit dan tidak adanya tempat penampungan dan pengelolaan selama ini.
Advertisement
Direkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan jika penindakan ini dilakukan terkait pelanggaran undang-undang lingkungan hidup dan sumber daya air.
Baca Juga
"Limbah dibuang ke selokan dan tidak ada tempat pengelolaan. Sumber air berasal dari sumur bor (air dari tanah) untuk memproduksi beberapa produk yang dihasilkan oleh perusahaan dengan pemilik atas nama Bandi tersebut," terang Rustam, Selasa, 26 Februari 2019.
Dari pengamanan lokasi tersebut, selain menemukan gudang produksi Teh Prendjak, polisi juga menemukan minuman kemasan mineral Ravel dan Minuman Canbo serta kecap asin Chez’s.
PT Panca Rasa Pratama mempunyai beberapa anak perusahaan yakni PT Karisma Petro Gemilang (Transporter BBM Non Subsidi), PT Bumi Karisma Pratama (Agen penyalur LPG), PT Candi Pulau Mas (Transporter LPG), PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama (Distributor Makanan) serta PT Panbaruna (distributor makanan).
Penyegelan ini dilakukan pada Jumat, 22 Februari 2019, lalu. Pemilik perusahaan dijerat Pasal 103, 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Kemudian Pasal 2, Pasal 94 ayat 3 huruf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.Â
Penyidik Polda Kepri memanggil Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama, perusahaan produksi Teh Prendjak Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pemanggilan terkait pencemaran lingkungah atau pembuangan limbah ke saluran pembuangan berupa parit.
"Kita memanggil Taufik yang berperan sebagai Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama. Kita panggil akan kami periksa untuk mengambil keterangan," ujar Rustam Mansur.
Ia menyebutkan, untuk saat ini baru satu orang tersebut yang bersedia hadir. Selain Manager Operasional, polisi juga akan memanggil Direktur PT Panca Rasa Pratama, HSE, berikut manajer produksi.
Rustam menuturkan, Ditkrimsus Polda Kepri tak akan berkompromi jika hasil dari pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri terbukti melanggar.
Â
Baca berita menarik di Batamnews.co.id
Â
Nasib Karyawan
Pabrik Teh Prendjak, PT Panca Rasa Pratama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setop beroperasi. Puluhan karyawan dan karyawati tanpa pemberitahuan dilarang bekerja oleh pihak perusahaan, Rabu, 27 Februari 2019 sore.
Nasib mereka pun ke depan belum diketahui. "Mereka (pengawas) tiba-tiba matikan, terus kami dikumpulkan," kata salah seorang karyawan.
Pemberhentian tersebut pada shif sore. Pada shif kedua tersebut terdapat sekitar 70 orang karyawan. Perusahaan itu diperkirakan mempekerjakan ratusan karyawan.
Para pekerja tersebut bingung harus berbuat apa. "Setelah itu mereka bilang tunggu panggilan, belum tahu sampai kapan," katanya.
Para pekerja di perusahaan tersebut didominasi perempuan. Beberapa karyawan memutuskan langsung pulang.
Untuk perusahaan Teh Prendjak karyawan hampir bejumlah 200 orang. Sebelumnya pabrik Teh Prendjak ini disegel aparat Polda Kepri. Diduga melakukan membuang limbah berbahaya secara sembarangan.
Penyidik menemukan sejumlah galon dan drum berisi limbah, serta selokan tempat pembuangan limbah tersebut.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement