Liputan6.com, Serang - Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara pungutan liar (pungli) RS dr.Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, ke Kejati Banten.
Ketiga pelaku berinisial TBF, IJM, dan BY diduga memungut biaya ilegal kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda untuk mengambil jenazahnya.
"Berkas perkara Tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, pada tanggal 19 Februari 2019 lalu," kata AKBP Edy Sumardy, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu (02/03/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dari ketiga pelaku, TBF merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bagian forensik di RSUD milik Pemkab Serang itu.
"TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSDP Serang," terangnya.
Jika terbukti, ketiga pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan TBF akan dipecat dari ASN. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: