Liputan6.com, Palembang - Penangkapan Ismayandi Putra Wardana alias Andi (23) dan Rio Ramadhani alias Mirza (25) yang merupakan pengedar narkoba di Palembang menguak fakta mengejutkan.
Dua pemuda asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, ternyata nekat menjalani profesi ilegal ini.
Karena tergiur upah yang besar jadi kurir narkoba, Andi dan Mirza memberanikan diri membawa 40 Kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dari Palembang ke Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Mirza mengatakan, dia dan Andi hanya bertugas menerima paket narkoba dari seseorang di kamar hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
“Kami menerima 40 Kg sabu dan pil ekstasi di dalam kamar. 25 Kg sabu dan paket ekstasi saya simpan, sisanya dibawa Andi ke kamar hotelnya,” ujarnya saat diinterogasi saat Pers Rilis di Polresta Palembang Sabtu (2/3/2019).
Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 Juta, jika berhasil membawa paket barang haram ini dari Palembang menuju ke Jakarta. Namun Mirza mengaku tidak mengetahui barang tersebut berasal dari mana.
Rencananya mereka akan membawa paket ini pada Jumat (1/3/2019) malam menggunakan Kereta Api. Selain membawa narkoba, kedua tersangka juga menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk tanda pengenal selama di perjalanan.
Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang yang juga hadir mengatakan, penggerebekan di Palembang bermula saat mereka menangkap anggota jaringan narkoba di Jakarta.
“Jumat malam kami menangkap lima orang pengedar narkoba. Empat orang dari Jakarta Utara dan satu orang wanita dari Semarang,”katanya.
Jaringan Bandar Narkoba
Dari tangan kelima tersangka, petugas mengamankan 10 Kilogram sabu dan 25 butir pil ekstasi. Namun Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini. Terlebih saat kelima tersangka mengaku ada anggota jaringan narkoba lainnya yang berada di Palembang Sumsel.
“Para tersangka dan barang bukti yang ada di Palembang langsung dibawa ke Jakarta. Para pelaku akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kedua tersangka yang ditangkap di Palembang ini diduga merupakan salah satu komplotan Letto. Tersangka hukuman mati karena akan mengedarkan narkoba dalam jumlah yang banyak di Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, kedua tersangka juga membawa 50.000 butir pil ekstasi.
“Saat penangkapan, mereka tidak melakukan perlawanan. Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 250.000 jiwa yang terselamatkan dari narkoba,” katanya.
Advertisement