Liputan6.com, Kupang - Tak terima anaknya dihukum potong rambut oleh gurunya di sekolah, Arnoldus Raga (39) nekat balas memotong rambut sang guru. Aksi tak terpuji orangtua siswa ini terjadi di SD Inpres Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 27 Februari 2019 lalu.
Guru yang rambutnya dipotong oleh orangtua siswa itu adalah Theresia Pramusrita Rolle (37). Kejadian itu bermula ketika ia memangkas rambut sejumlah siswa laki-laki yang panjang rambutnya melanggar aturan sekolah.
"Kejadiannya pada hari Rabu (27/2/2019). Karena guru kelas 4B tidak mengajar sehingga saya menggantikan. Saya melihat beberapa anak laki-laki rambutnya panjang sehingga saya mengambil gunting dan memotong rambut mereka sedikit di bagian depan," tutur Pramurista Rolle kepada Liputan6.com, Jumat, 1 Maret 2019.
Advertisement
Baca Juga
Pramusrita tidak mengira jika apa yang dilakukan terhadap siswanya itu ternyata ditentang oleh orangtua siswa. Saat sedang mengajar di ruangan kelas 3B, Jumat, 1 Maret 2019, tiba-tiba ia didatangi Arnoldus Raga, orangtua dari Armando salah seorang murid yang rambutnya dipotong beberapa hari sebelumnya.
Tanpa aba-aba, Arnoldus menarik rambut Pramusrita dan memotongnya menggunakan gunting yang dia bawa. “Saat ia datang posisi saya sedang duduk sambil mengajar. Dia menarik rambut saya ke belakang dan langsung mengambil gunting dan potong rambut saya,” ujarnya.
Saat itu Pramusrita tak bisa berbiat banyak. Ia hanya bisa pasrah melihat rambutnya dipotong oleh Arnoldus, ia khawatir jika melawan akan semakin memperburuk keadaan.
"Saya hanya gunting sedikit saja rambutnya di bagian depan. Anak ini sampai sekarang pun rambutnya masih sama belum dipangkas. Kami memangkas rambut anak murid untuk mengingatkan atau memberi tanda saja," terangnya.
Erlin, guru lainnya di SD Inpres Madawat menjelaskan bahwa di sekolah tersebut memang ada aturan tentang batas panjang rambut bagi siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Dan semua orang tua siswa sudah mengetahuinya.
"Ketentuan di sekolah dan ada aturan tertulis kalau ditegur sampai 3 kali belum dipangkas rambutnya maka guru akan memotong sedikit rambut di bagian depan. Ini dilakukan untuk mengingatkan saja bukan merusak rambut anak murid tersebut," ungkapnya.
Lapor Polisi
Setelah kejadian itu, pihak sekolah langsung membawa Pramusrita ke Polres Sikka. Pihak sekolah melaporkan tindakan Arnoldus Raga sebagai sebuah tindakan kriminal yang harus dipidana.
"Ini untuk memberikan efek jera bagi setiap orang tua agar tidak melakukan hal-hal seperti ini. Sejak dulu semua anak murid yang dipotong rambutnya orang tua tidak marah karena memang ada peraturannya," ujar Erlin, guru yang mendampingi korban ke polisi.
Kapolres Sikka, AKBP Rickson PM Situmorang membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, guru tersebut sudah membuat laporan polisi pada Jumat 1 Maret 2019.
"Guru itu melaporkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," katanya.
Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Saat ini poihak kepolisan pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Sudah diambil keterangan guru sebagai korban dan beberapa saksi," sebutnya.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Arnoldus Raga pun mengaku bahwa dirinya menyesal telah memotong rambut guru dari anaknya. Ia mengaku bahwa saat itu dirinya emosi dan tidak bisa mengontrolnya.
"Rambut anak saya kan baru saya gunting hari Selasa lalu, tetapi kata gurunya masih panjang. Makanya saya marah setelah diberitahu oleh anak saya," katanya.
Arnoldus mengaku khilaf dan meminta maaf atas perlakuannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.
"Saya siap menerima konsekuensi dari perbuatan saya," Arnoldus memungkasi.
Saksikan video menarik pilihan berikut:
Advertisement