Sukses

Dua WNA Masuk DPT Pemilu 2019 di Cirebon

Bawaslu Kota Cirebon menemukan dua WNA masuk DPT Pemilu 2019 hasil dari verifikasi data faktual yang dilakukan ke berbagai instansi

Liputan6.com, Cirebon - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang dan Tiongkok ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Cirebon pada Pemilu 2019.

Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu terhadap daftar pemilih WNA yang ada di Kota Cirebon. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohammad Joharudin mengatakan, temuan tersebut hasil kroscek dari berbagai data.

"Kami kroscek ke Disdukcapil kemudian DPTB 2 yang terakhir dan kroscek juga ke sistem yang ada di KPU hasilnya ada 2 WNA yang masuk dalam DPT Kota Cirebon," kata Johar kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2019.

Dari data yang didapat Bawaslu Kota Cirebon, tercatat WNA atas nama Yumiko Kashu (59) jenis kelamin perempuan. Yumiko Kashu diketahui tinggal di kawasan Kelurahan Kesambi Kota Cirebon.

Selain itu, Yap Soe Bok (78) warga negara Tiongkok yang tinggal di Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

"Kalau Yumiko terdaftar di TPS 12 Kelurahan Kesambi sementara Yap Soe Bok terdaftar di TPS 10 Kelurahan Pekalipan," sebut Johar.

Berdasarkan data yang didapat, Bawaslu Kota Cirebon terus berupaya melakukan verifikasi data faktual. Terutama tentang keberadaan dua WNA yang masuk dalam DPT Pemilu Kota Cirebon.

Sementara itu, Johar mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara yang didapat, Yumiko Kashu pernah terdaftar dalam DPT pada Pilkada 2018 lalu.

"Masih kami kroscek ya dan kami akan koordinasi KPU serta instansi lain yang terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi," kata dia.

2 dari 2 halaman

KTP Elektronik WNA

Sementara itu, Johar menyebutkan, tercatat sebanyak 215 WNA memiliki KTP elektronik Kota Cirebon. Dari jumlah tersebut, 98 WNA Korea Selatan, 27 WNA Tiongkok, dan 17 WNA Jepang.

Sementara sisanya, merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara di dunia. Johar mengatakan, dalam upaya verifikasi tersebut, Bawaslu akan berpedoman kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 198.

"Di situ menegaskan tentang hak pilih adalah WNI yang pada saat hari H memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah dan pernah menikah. Artinya kalau di luar WNI maka tidak punya hak pilih," ujar dia.

Dari hasil temuan tersebut, Johar akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghapus dua WNA tersebut dari daftar pemilih. Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengaku belum mendapat informasi terkait temuan Bawaslu.

"Tapi akan kami cermati dan pelajari jika ada akan kami lakukan langkah sesuai rekomendasi Bawaslu," kata dia.

Didi menjelaskan, sejauh ini KPU Kota Cirebon tidak memiliki catatan data terkait DPT WNA. Bahkan, data terbaru yang didapat KPU Kota Cirebon dari Disdukcapil setempat ada 240 WNA di Kota Cirebon namun belum memiliki KTP Elektronik.

Didi menyatakan jika temuan tersebut ada, maka KPU Kota Cirebon tidak bisa merevisi DPT itu sendiri. Didi akan memberikan keterangan dalam DPT bahwa dua WNA tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Salah satu syarat utama ikut pemilu kan warga negara Indonesia," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini: