Liputan6.com, Pekanbaru- Ribuan guru bersertifikasi tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Pekanbaru mogok mengajar. Mereka turun ke jalan menuntut tunjangan penambahan profesi (TPP) yang sudah tidak dianggarkan lagi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam APBD 2019.
Berseragam batik corak hitam, ribuan guru ini menggelar aksi damai di depan kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Sejak pagi dan berlangsung hingga siang Selasa (5/3/2019), para guru ini membuat kepolisian menutup jalan protokol itu.
Membawa sejumlah spanduk, baliho, hingga kertas bertuliskan tuntutan, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, berteriak-teriak di depan pagar masuk kantor wali kota. Aksi mereka dikawal ketat puluhan Satpol PP dan personel Polresta Pekanbaru.
Advertisement
"Hak kami dikebiri, pejabat tidak menuntun tapi menuntut jabatan. Guru SMK dapat TPP kenapa kami tidak, berikan hak kami, kami menuntut pemerataan, baik fungsional ataupun struktural, padahal struktural lebih banyak di kedai kopi," teriak seorang guru dalam aksinya.
Baca Juga
Seorang pendemo, Ratna, menyebut selama 2019 tidak pernah menerima TPP. Tahun sebelumnya, TPP masih ada tapi hanya dibayarkan sembilan bulan, lalu tahun 2017 dibayar 10 bulan.
Dia menjelaskan, TPP sangat berbeda dengan dana sertifikasi yang dianggarkan oleh APBN, sementara TPP seharusnya dibayarkan oleh APBD. Hanya saja guru SD dan SMP di Pekanbaru sudah tidak lagi menerimanya.
"Sementara guru SMK sederajat dibayarkan oleh provinsi, kenapa kota tidak menganggarkan lagi," ucap perempuan yang mengaku mengajar di salah satu SD di Pekanbaru ini.
Dia menyebutkan, ketidakadilan terjadi ketika pegawai di sekolah, misalnya kepala tata usaha dan penjaga sekolah, mendapat TPP. Sementara Ratna yang menyatakan dari pagi hingga siang mengajar tidak pernah dapat.
"Bahkan yang mendapat itu bisa sampai Rp 5 juta, sementara kami tidak ada lagi," ucap Ratna.
Ratna menerangkan, nominal TPP sewaktu masih dibayarkan berbeda. Untuk golongan tiga dibayarkan Rp 800 ribu per bulan, sementara golongan empat bisa mencapai Rp 950 ribu per bulan.
Ancaman Pemerintah
Alasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, ditiadakannya TPP karena selama ini guru PNS mendapat dana sertifikasi. Pemerintah beralasan meniadakan tahun 2019 dengan alasan dialihkan ke dana lain.
"Jadi kami diancam, TPP tetap dibayar tapi sertifikasi tidak atau sebaliknya. Makanya ada Pasal 9 ayat 8 Perwako Nomor 7 Tahun 2019 tentang ketiadaan TPP, kami tidak pernah diajak mendiskusikannya," tegas Ratna.
Sebelumnya, Ratna dan ribuan guru lainnya beserta kepala sekolah mendapat ancaman pemindahan tugas hingga diberhentikan kalau tetap menuntut TPP, apalagi sampai turun ke jalan berdemonstrasi.
Ancaman ini diabaikan ribuan guru yang turun dan berharap ada solusi dari pejabat terkait. Mereka tidak gentar dengan ancaman itu dan siap melakukan mogok mengajar hingga tuntutan diterima.
"Pindahkan lah, sebanyak ini guru mau diberhentikan, siapa yang mengajar nanti," ucap Ratna.
Atas tuntutan guru ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berjanji mencarikan solusi, di mana akan diputuskan pada Jum'at depan. Guru tetap saja menolak dan mereka melanjutkan aksi di kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Sejumlah anggota DPRD Pekanbaru yang menyambut pendemo berjanji menyampaikan aspirasi para guru ke pemerintah. Beberapa anggota dewan berjanji memperjuangkan agar TPP diadakan serta dibayar.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement