Sukses

Terbakar Api Cemburu, Kakek Kalungi Sang Istri Pakai Celurit

Seorang kakek berinisial Gt (64) warga Purwoharjo, Banyuwangi, tega menganiaya istrinya sendiri SW (44) hanya karena cemburu.

Liputan6.com, Jember - Seorang kakek berinisial Gt (64) warga Purwoharjo, Banyuwangi, tega menganiaya istrinya sendiri SW (44) hanya karena cemburu dan curiga sang istri punya pria idaman lain. 

Kapolsek Kencong, AKP Saidi, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa malam (5/3/2019) membenarkan terjadinya tindak penganiayaan terhadap korban SW. 

"Benar kami telah menangkap Guntaro, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata AKP Saidi.

Rasa cemburu tersangka Gt yang tak mampu dikontrol itu kerap menimbulkan percekcokan di antara keduanya. Puncaknya terjadi penganiayaan dan ancaman pembunuhan, pada Kamis 28 Februari 2019, sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Pada saat korban selesai Salat Magrib, datang pelaku kemudian menyeret korban ke dalam kamarnya. Pelaku langsung mencekik leher korban, kemudian mendorong dan menginjak-injak tubuh korban," kata AKP Saidi.

Belum puas dengan tindakan kasar tersebut, pelaku yang sudah dikuasai nafsu amarah, mengeluarkan sebilah celurit dan dikalungkan ke leher korban. Korban disuruh duduk dan diancam akan dibunuh kalau tidak mengakui tudingan perselingkuhan dengan lelaki lain. 

"Karena korban tetap bersikukuh tidak mengaku dan tidak menuruti permintaannya, maka pelaku menyulut pipi kiri korban dengan rokok," jelas Saidi.    

Korban yang mengalami kekerasan tidak berani melawan, dan hanya bisa menangis. Karena merasa jiwanya terancam dan merasa kesakitan, begitu ada peluang kabur, korban langsung melarikan diri.

Korban meminta bantuan kepada ibunya, Siti Chofiyah (65). Namun suaminya tak peduli dan tetap mengejar korban. Korban yang lari, justru membuat pelaku bertambah emosi, yang kemudian menampar korban satu kali.     

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban SW melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kencong. Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Kencong langsung menindaklanjutinya.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Gt sebagai tersangka. Beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka dan langsung dibawa ke Polsek Kencong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Akibat peristiwa itu, korban masih mengalami trauma. Tersangka dan korban sendiri baru beberapa tahun menikah. Tersangka seorang duda asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan korban, juga seorang janda, warga Desa Kencong Kecamatan Kencong. Dari pernikahan itu, keduanya belum dikaruniai keturunan.     

Saat diinterogasi di Mapolsek Kencong, tersangka mengakui perbuatannya. Motif KDRT tersebut, karena tersangka cemburu, korban memiliki kekasih pria idaman lain.   

Hingga Selasa malam (5/3/2019), tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Kencong. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dengan sarung kulit warna cokelat.   

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Yakni melakukan tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga, dan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan.  

 

Simak juga video pilihan berikut ini: