Sukses

Minim Money Changer, Wisatawan Pakai Valuta Asing di Pulau Moyo

Kadang wisatawan asing pakai mata uang dolar AS untuk membayar makan atau jasa karena tidak ada 'money changer'.

Liputan6.com, Sumbawa - Kepala Desa Labuhan Aji, Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Suhardi, mengatakan masih ditemukan wisatawan yang menggunakan valuta asing sebagai alat pembayaran barang atau jasa karena tidak ada tempat penukaran uang rupiah di wilayahnya.

"Kadang wisatawan asing pakai mata uang dolar AS untuk membayar makan atau jasa karena tidak ada money changer," katanya di Pulau Moyo, usai mengikuti sosialisasi tentang rupiah dan penyerahan bantuan dari Bank Indonesia dan TNI Angkatan Laut yang melaksanakan Ekspedisi Laskar Nusa 2019 di Pulau Moyo yang merupakan daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Ia menyebutkan ada layanan jasa penukaran valuta asing di salah satu hotel bintang lima di daerahnya, tetapi hanya melayani tamunya saja, tidak untuk umum dan lokasinya relatif jauh dari desa.

"Makanya, kalau tidak pakai dolar nanti wisatawan itu hilang dan enggak bayar. Warga senang saja terima dolar, nanti ditukar ke rupiah di Sumbawa," ucap Suhardi, dilansir Antara.

Hal senada juga disampaikan Ahmadin. Pria yang menjadi Ketua Organisasi Ojek di Pulau Moyo tersebut mengaku terkadang menerima pembayaran jasa dari wisatawan berupa uang dolar.

"Biasanya kalau wisatawan kapal pesiar dari Italia bayar pakai dolar karena tidak bawa uang rupiah. Tapi itu kadang-kadang karena di Pulau Moyo belum ada mesin ATM dan tempat penukaran valuta asing," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Butuh Sosialisasi

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, Ocky Ganeshia, mengatakan praktik pembayaran barang atau jasa menggunakan valuta asing yang terjadi di Pulau Moyo, masih dugaan dan belum diinvestigasi. "Di Pulau Moyo sudah ada cabang KUPVA BB yang beroperasi di Hotel Amanwana," katanya.

BI, kata dia, akan terus menyosialisasikan ke masyarakat, pengusaha hotel, dan restoran di Pulau Moyo, agar mengurus izin kegiatan penukaran valuta asing. Sebab, pembayaran barang atau jasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menggunakan uang rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 tentang Mata Uang.

"BI terus menerus melakukan sosialisasi di daerah-daerah pariwisata maupun di kantong-kantong tenaga kerja Indonesia. termasuk di Pulau Moyo, kami akan datang lagi" katanya Ocky yang optimis daerah itu akan semakin banyak dikunjungi wistawan asing yang butuh jasa penukaran valuta asing.

 

Simak video pilihan berikut ini: